sumber ilustrasi : unsplash
Bagian (2)
Paradigma pembangunan saat ini memposisikan negara sebagai operator utama dari sebuah aktivitas perubahan yang disebut sebagai pembangunan. Sedari dulu pemaknaan pembangunan selalu dibawa sebagai proses perubahan yang terencana, sekaligus pula memposisikan aktor pemegang kuasa tertinggi sebagai pihak utama yang mengorkestrasi terjadinya perubahan tersebut. Namun dalam praktiknya – khususnya sejak awal mula muncul istilah policy hingga saat ini – proses relasi antara negara sebagai pemegang mandat kuasa masyarakat dengan masyarakat itu sendiri selalu menjadi objek kajian dan pengembangan yang tidak pernah selesai. Hal ini bukanlah sesuatu yang baik dibanggakan oleh akademisi dan para konsultan kebijakan, karena pada akhirnya membawa pada pertanyaan-pertanyaan: Apakah sejauh ini pemodelan relasi komunikasi antara para pemegang mandat dan pemberi mandat sudah benar-benar sesuai dengan apa yang dibutuhkan? Apakah sudah tepatkah model top-down dan bottom-up sebagai cara berkomunikasi antara pemegang mandat dan pemberi mandat? Apakah perlu adanya suatu transkonstruksi atas pola relasi antara kedua entitas tersebut?
Transkonstruksi dimulai dengan dekonstruksi terhadap mitos ini. Dekonstruksi bukanlah penghancuran, melainkan pembongkaran secara kritis untuk melihat bagaimana relasi kuasa tersebut dibangun, dipelihara, dan dianggap wajar. Kita harus mempertanyakan: Atas dasar apa negara menjadi satu-satunya pemegang ‘mandat’ untuk mendefinisikan apa itu ‘pembangunan’? Bagaimana proses perencanaan yang terpusat justru meminggirkan cara-cara mengetahui (ways of knowing) dan cara-cara melakukan (ways of doing) yang telah hidup dan berkembang dalam masyarakat? Pertanyaan ini bukan untuk menafikan peran negara, tetapi untuk meruntuhkan hegemoni monologisnya dan membuka ruang bagi polisentrisme pengetahuan dalam pembangunan.
Esai ini berargumen bahwa dikotomi top-down versus bottom-up telah menjadi jebakan konseptual yang justru membatasi imajinasi kita dalam merancang komunikasi pembangunan yang truly democratic dan efektif. Melalui penelusuran terhadap akar filosofis tindakan komunikatif Habermas, kritik terhadap kedua model tersebut, serta pembelajaran dari praktik Musrenbang di Indonesia, esai ini akan mengajukan proposisi untuk sebuah transfigurasi komunikasi pembangunan—sebuah perubahan bentuk fundamental menuju model komunikasi dialogis-transformatif yang melampaui dikotomi lama dan menempatkan semua pihak sebagai co-creator of change.
Melampaui Habermas menuju Praksis Dialogis yang Memberdayakan
Untuk membongkar jebakan dikotomi top-down dan bottom-up, kita memerlukan sebuah pisau analisis yang mampu menyibak hakikat dari komunikasi itu sendiri. Di sinilah pemikiran Jürgen Habermas, filsuf dan sosiolog Jerman, menjadi pisau analisis awal. Namun, dari perspektif transkonstruksi, kerangka Habermas perlu diperluas dan dipraksiskan agar tidak terjebak dalam idealisme “situasi bicara ideal” yang terlalu abstrak. Transkonstruksi menerima semangat dialogisnya tetapi menambahkan dimensi pemberdayaan (empowerment) dan konflik yang lebih nyata.
Habermas membedakan dua jenis tindakan sosial yang fundamental: tindakan instrumentalis dan tindakan komunikatif. Tindakan instrumentalis (strategis) adalah tindakan yang berorientasi pada keberhasilan (success-oriented). Dalam model ini, komunikasi digunakan sebagai sebuah alat atau instrumen untuk memanipulasi, mengarahkan, atau mengendalikan pihak lain untuk mencapai tujuan yang telah ditentukan sebelumnya oleh salah satu aktor. Bahasa dan interaksi dilihat sebagai medium untuk mempengaruhi perilaku secara efisien. Tidak mengherankan, model top-down pembangunan adalah perwujudan sempurna dari tindakan instrumentalis. Negara menentukan tujuan (misalnya: pertumbuhan GDP, pembangunan infrastruktur), merancang kebijakan, dan kemudian “mengkomunikasikannya” kepada masyarakat untuk dipatuhi dan dijalankan. Partisipasi masyarakat, jika ada, seringkali hanya bersifat simbolis—seperti sekadar hadir dalam sosialisasi—bukan untuk benar-benar mempengaruhi keputusan.
Sebaliknya, tindakan komunikatif (communicative action) berorientasi pada pencapaian kesepakatan (consensus-oriented). Tindakan ini bertujuan untuk mencapai pemahaman bersama (mutual understanding) tentang suatu situasi melalui argumentasi yang rasional dan dialog yang setara. Habermas menekankan pentingnya “situasi bicara ideal” (ideal speech situation), sebuah kondisi di mana semua peserta dialog memiliki kesempatan yang sama untuk berbicara, bebas dari paksaan eksternal maupun internal, dan hanya kekuatan argumen yang lebih baik (the force of the better argument) yang akan menentukan hasilnya.
Model bottom-up berusaha mendekati ideal ini dengan mengakui pentingnya suara dari bawah. Namun, dalam praktiknya, model ini seringkali terjebak dalam romantisme masyarakat akar rumput dan gagal mengintegrasikan pengetahuannya secara setara dengan pengetahuan teknis-birokratis. Aspirasi yang datang dari bawah seringkali harus melalui “saringan” birokrasi yang tetap menggunakan logika instrumentalis. Pada akibatnya, bottom-up sering hanya menjadi saluran pengaduan (complaint channel) atau daftar permintaan (shopping list) yang kemudian diproses dengan logika top-down.
Diskursus mengenai pembangunan yang bersifat top-down maupun bottom up dewasa ini dapat dikatakan sebagai sebuah diskusi yang tidak ada ujungnya. Pendekatan-pendekatan tersebut pada dasarnya memiliki penggunaan masing-masing. Sebagai sebuah ilustrasinya adalah bagaimana proses pembangunan top down oleh pemerintah. Secara umum, memang dalam proses pembangunan pemerintah ini haruslah bersifat top-down melihat bagaimana sistem hirarkis birokrasi di dalamnya. Justru menjadi hal yang kurang pas ketika pemerintah melakukan pendekatan bottom-up dengan cap “pemberdayaan” untuk kemandirian. Padahal hadirnya negara, hadirnya pemerintah ini pada dasarnya adalah “pelayan” dan “distributor” kesejahteraan yang dikolektifkan oleh masing-masing sektor melalui mekanisme pajak.
Banyak ahli pembangunan sosial, secara sadar atau tidak, membangun argumen mereka berdasarkan tradisi Habermas ini. Mereka melihat bahwa patologi pembangunan—seperti ketimpangan, alienasi, dan resistensi—berakar pada kegagalan komunikasi, yang disebabkan oleh dominasi logika instrumentalis atas logika komunikatif. Kritik terhadap Huabermas biasanya terletak pada sifat “utopis” dari situasi bicara idealnya; dalam dunia nyata, ketimpangan kuasa, ekonomi, dan pengetahuan hampir mustahil dihilangkan sepenuhnya. Namun, kita perlu menggunakan sebuah perspektif baru yang lebih jeli melihat Habermas, bukan mendekonstruksi namun melengkapi perspektif itu, yaitu melalui pendekatan transkonstruksi. Dari pendekatan transkonstruksi, kerangka Habermas perlu diperluas dan dipraksiskan agar tidak terjebak dalam idealisme “situasi bicara ideal” yang terlalu abstrak.
Oleh karena itu, transkonstruksi menekankan pra-syarat yang lebih radikal: sebelum dialog yang setara dapat terjadi, harus ada upaya sengaja untuk meratakan medan permainan melalui: Pertama, penguatan kapasitas agen (agency strengthening) melalui masyarakat, khususnya kelompok marjinal, perlu dibekali dengan alat analisis kritis untuk memahami struktur kuasa yang membentuk hidup mereka dan kemampuan untuk mengartikulasikan pengetahuan dan kepentingannya secara efektif. Ini adalah proses conscientization ala Paulo Freire. Kedua, institusionalisasi ruang bersama yang baru. Bukan sekadar memanfaatkan ruang yang ada seperti Musrenbang, tetapi menciptakan atau reformulasi lembaga-lembaga baru yang secara desain memang dirancang untuk memoderasi ketimpangan kuasa, dengan peraturan, fasilitasi, dan mekanisme yang menjamin inklusivitas. Ketiga, pengakuan atas konflik sebagai kekuatan produktif. Berbeda dengan model yang berorientasi pada harmoni semu, transkonstruksi melihat konflik kepentingan dan perspektif sebagai sesuatu yang tak terhindarkan dan justru potensial untuk menghasilkan sintesis kreatif. Tugasnya adalah mengelola konflik tersebut secara demokratis, bukan menekannya. Dengan demikian, jembatan teoretisnya bukan lagi sekadar “tindakan komunikatif”, melainkan “praksis dialogis-transformatif”—sebuah kombinasi antara dialog yang reflektif dan tindakan kolektif yang langsung mengubah realitas material dan sosial melalui ilmu mengalami.
Dapat diakui, proses transkontriksi ini merupakan hal yang radikal. Pasalnya dalam pola relasi kehidupan bersama antara masyarakat, dunia usaha, dunia pendidikan, ekologi, maupun pemerintah masih berjalan masing-masing dan seiring berjalannya waktu semakin menjauh tanpa mencoba berkomunikasi satu sama lain. Lebih parahnya lagi, tidak jarang masing-masing aktor tersebut saling mengkooptasi tanpa mencoba untuk duduk bersama merencanakan bagaimana hidup bersama. Maka dari itu, diperlukan sebuah proses transkontruksi pembangunan yang melampaui paradigma top-down maupun bottom up. Pembangunan yang mengedepankan upaya bersama bukan yang saling ketergantungan satu sama lain. Pembangunan yang berprinsip gotong royong masing-masing aktor dengan tujuan bersama yang jelas. Disinilah diperlukan ruang duduk bersama, ruang refleksi untuk merencanakan hidup bersama secara strategis dan mendalam. Strategis artinya mempertimbangkan langkah-langkah taktis yang saling memahami. Mendalam yang artinya bertujuan secara holistik serta mengedepankan keberlanjutan hidup bersama.
Patut disadari, argumen di atas mungkin terkesan di luar kebiasaan karena memang dalam kehidupan sehari-hari belum pernah ada sebuah ruang bersama mengenai peran masing-masing aktor ini. Dan mungkin, dengan adanya ruang bersama ini menjadi langkah awal proses transfigurasi bernegara. Ruang bersama yang bukan hanya menjadi ruang pengenalan namun menjadi sarana menentukan cara hidup bersama. Ruang untuk merefleksikan apa yang telah dan apa yang akan dilakukan untuk memandang masa depan bersama. Ruang akhirnya menjadi wadah transkontruksi proses hidup bersama ini. Dengan pendekatan ini mungkin pada akhirnya tidak ada lagi pendekatan top-down maupun bottom up. Keduanya melebur ke dalam pendekatan baru mengenai bagaimana hidup bersama.
Bercermin kepada Musrembang
Musrenbang menjadi bagian yang tidak dapat dipisahkan dalam perjalanan panjang pembangunan di Indonesia. Musrenbang menjadi forum yang diimajinasikan sebagai pertemuan antara top-down dan bottom-up yang digadang-gadang menjadi ruang pertemuan antara akar masyarakat Indonesia dalam bentuk musyawarah yang kemudian dapat dimanifestasikan oleh pemerintah melalui kebijakan-kebijakan top-down. Pada akhirnya, hingga saat ini, Musrenbang menjadi bagian integral dari sistem pembangunan Indonesia.
Sebagai pengantar, secara singkat, terlebih dahulu dapat ditarik secara historis praktik pembangunan yang ada di masa Orde Baru. Moto pembangunan kala itu yang disebut mengedepankan musyawarah dan gotong royong justru menjadi janji kosong dan praktik masa itu menunjukkan manifestasi yang benar-benar berlawanan dengan narasi yang dibangun. Alih-alih memberikan ruang bagi masyarakat secara luas untuk menentukan arah pembangunan, Orde Baru justru memberi trauma top-down dengan adanya Rencana Pembangunan Lima Tahun (Repelita) dan Inpres Desa Tertinggal (IDT).
Hal ini kemudian memunculkan tuntutan untuk pemerintahan yang lebih partisipatif dan mampu mengakomodasi kebutuhan masyarakat “akar rumput” secara lebih kontekstual. Pada masa reformasi lah kemudian visi ini dimanifestasikan tepatnya setelah dikeluarkannya Undang-undang (UU) Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional. Di dalam undang-undang inilah Musrenbang diterapkan dalam kerangka pembangunan nasional. Musrenbang dilaksanakan secara hierarkis dari tingkat desa, kabupaten/kota, provinsi, hingga di tingkat pusat. Musrenbang mengombinasikan mekanisme bottom-up yang berasal dari musyawarah aspirasi masyarakat dengan top-down yang berasal legislatif dan eksekutif melalui visi misi serta kebijakan yang idealnya berhubungan resiprokal dengan aspirasi masyarakat.
Namun, dirasa realitas saat ini menunjukkan bahwa pelaksanaan Musrenbang tidak menghasilkan transformasi yang menjawab berbagai permasalahan yang muncul dalam pembangunan dan sistem bernegara saat ini. Musrenbang kemudian gagal dipahami sebagai ruang bersama untuk merumuskan pembangunan. Hal ini disebabkan dan menyebabkan secara resiprokal – yang berbagai penelitian sebut sebagai kurangnya kesadaran partisipasi dalam Musrenbang, dianggap hanya formalitas, dominasi elite, dan lain sebagainya. Pada akhirnya, Musrenbang cenderung menjadi aktivitas seremonial yang memberi legitimasi terhadap proses pembangunan yang justru cenderung top-down.
Padahal, Musrenbang dapat menjadi forum perencanaan pembangunan yang holistik dengan mencakup berbagai unsur masyarakat dan berbagai dimensi. Adanya Musrenbang dapat menjadi sarana bersama untuk membayangkan aktivitas pembangunan yang dilakukan termasuk untuk inventarisasi rencana pembangunan. Pada akhirnya, Musrenbang sejatinya dapat menjadi ruang awal proses transformasi meski dalam manifestasinya proses transformasi tersebut perlu dicapai bersama antara pemerintah dan masyarakat.
Kegagalan Musrembang sendiri adalah cerminan dari suatu contoh atas ruang kebijaksanaan yang lebih luas, dari bagaimana negara berusaha ‘mendekatkan’ dirinya dengan warga negaranya. Pemaknaan musyawarah yang pada dasarnya menjadi ruang pengambilan keputusan pada komunitas masyarakat – terkhususnya masyarakat Jawa – tereduksi sebagai agenda belanja masalah tanpa adanya kekuatan penuh dari masyarakat dalam mengambil kebijaksanaan itu sendiri. Forum-forum kolektif pada akhirnya tereduksi sebagai agenda rapat seremonial dan simbolik dari suatu aklamasi halus atas suatu keputusan yang belum tentu seluruh pesertanya menyepakati dengan sepenuh hati. Pada satu sisi pula proses bottom-up yang terjadi dalam musyawarah cenderung berusaha mengambil suatu langkah solutif yang didorong oleh keterbatasan waktu tanpa adanya dialog yang kuat dalam pengambilan keputusan.
Melihat Musrenbang melalui kacamata transkonstruksi mengungkapkan bahwa ia bukan sekadar ‘ritual’ birokrasi yang tidak efektif, melainkan sebuah arena pertarungan epistemik—sebuah medan berbagai jenis pengetahuan dan kepentingan saling bentur, dikalahkan, atau dihegemoni. Pertama, pertarungan bahasa. Istilah-istilah teknis birokrasi seperti RKP, Pokir, atau DAK menjadi alat kuasa yang membuat warga yang tidak menguasainya merasa tak berdaya dan teralienasi. Bahasa, selama ini, berfungsi sebagai alat untuk mengukuhkan dominasi pengetahuan birokratik.
Kedua, pertarungan prosedur. Agenda yang ketat, formulir yang kaku, dan waktu yang terbatas adalah cara untuk mendisiplinkan proses musyawarah agar sesuai dengan logika administrasi negara, meminggirkan gaya musyawarah tradisional yang mungkin lebih cair, relational, dan berorientasi pada konsensus. Ketiga, pertarungan makna. Apa yang dimaksud dengan “pembangunan” selama ini? Bagi negara, mungkin berarti infrastruktur fisik dan indikator makro. Bagi sekelompok ibu-ibu, mungkin dimaknai sebagai pasar, sebuah sarana jual-beli yang nyaman atau bisa dimaknai sebagai tempat berkumpul yang aman. Musrenbang seringkali gagal menjadi ruang negosiasi makna ini, karena definisi negara selalu di posisi pemenang.
Analisis transkonstruktif terhadap Musrenbang tidak berhenti pada kritik. Ia menunjuk pada titik-titik intervensi yang strategis untuk merekonstruksi ruang tersebut: melatih fasilitator dari komunitas yang dapat menjembatani bahasa birokrasi dan warga, mendesain ulang prosedur yang lebih partisipatif, dan yang terpenting, memulai pertemuan dengan mendiskusikan bersama makna “pembangunan” untuk komunitas tersebut sebelum masuk ke daftar proyek.
Contoh lain yang bisa kita lihat pula juga dari bagaimana program-program pemberdayaan baik itu oleh NGO, pemerintah, dan swasta (CSR) memaknai proses bottom-up sebatas pada keterlibatan secara fisik, bukan substansi. Narasi-narasi pemberdayaan masih membalut bahwa kondisi masyarakat yang dijadikan penerima manfaat sebagai gelas kosong atau gelas berisi tapi keruh airnya. Akhirnya kemudian slogan bottom-up sendiri berubah hanya sekedar pada partisipasi masyarakat dalam fisik maupun substansi kata-kata dalam laporan pemetaan sosial, bukanlah pada partisipasi batin yang utuh kuat sebagai pemilik dasar dari inisiatif keberdayaan yang dibangun. Pada titik inilah secara empiris kita sudah bisa mempertanyakan sudah relevankah pemaknaan top-down dan bottom-up?
Harmonisasi Komunikasi Pembangunan
Keharmonisan dalam hal ini adalah dampak dari bagaimana relasi-relasi yang setara. Relasi yang tanpa mendominasi satu sama lain. Relasi yang secara apik memperkuat dalam dinamika berkehidupan bersama. Tentunya untuk mencapai keharmonisan ini perlu dimulai dengan keserasian langkah gerak tentang proses menjawab pertanyaan yang sama bukan jawaban yang sama. Jawaban mungkin bisa berbeda-beda sesuai dengan masing-masing pendekatannya. Dengan upaya menjawab pertanyaan yang sama tentunya, masing-masing pendekatan ini akan berjalan ke arah yang sama. Dalam konteks pembangunan, pertanyaan yang sama ini adalah hal-hal yang berkaitan dengan “keberlanjutan”.
Bagi masyarakat keberlanjutan dilihat dari bagaimana menjalankan kehidupan bersama dalam rangka mencapai “wellbeing”nya. Bagi dunia usaha, keberlanjutan artinya tentang bagaimana jaminan keberlanjutan usahanya. Bagi dunia pendidikan, keberlanjutan artinya tentang relevansinya dengan kehidupan. Bagi ekologi keberlanjutan artinya tentang saling bermanfaat tanpa saling menghilangkan satu dengan yang lainya. Dan bagi pemerintah/negara keberlanjutan artinya upaya mencapai kestabilan dalam hidup bersama. Alam dan ruang berfikir ini perlu dituangkan dalam sebuah wadah bersama entah itu apa namanya. Ruang bersama ini adalah wadah sekaligus kunci dari awal dari langkah dari lahirnya keharmonisan hidup bersama.
Sebelum berbicara lebih lanjut mengenai proses transfigurasi mungkin kita harus memahami lebih jauh lagi apa hakikat dari komunikasi pembangunan itu sendiri. Komunikasi pembangunan merupakan sebuah metode yang digunakan dalam penyampaian ide, gagasan, maupun pengetahuan yang mendorong terjadinya perubahan sosial, ekonomi, dan juga budaya ke arah yang lebih baik dalam suatu masyarakat. Selama ini, dalam proses komunikasi pembangunan terbangun atas dari dua arah. Pembangunan yang berasal dari atas (top-down) dan pembangunan yang berasal dari bawah (bottom-up). Bilamana kita melihat gejala-gejala realitas yang terjadi selama ini berdasarkan argumentasi-argumentasi di atas, terdapat suatu urgensi untuk melakukan suatu proses transfigurasi dalam komunikasi pembangunan itu sendiri. Diperlukan suatu terobosan, untuk menjadikan pembangunan ini bukanlah proses mendorong maupun menarik tetapi menggerakkannya melalui gerak-gerak sentrifugal. Gerak semu yang mencoba melebar berdasarkan porosnya yang dalam ini adalah pertanyaan yang sama.
Transfigurasi komunikasi pembangunan ini harus layaknya mampu memberikan perubahan bentuk-bentuk baru. Pertama, dari yang awalnya berbentuk instruktif menjadi partisipatif. Partisipatif dalam hal ini adalah mencoba membuka ruang-ruang bersama dalam menentukan hidup bersama. Kedua, mengedepankan proses sosial bukan hanya sekadar output. Artinya pembangunan bukan hanya melahirkan output-output belaka seperti infrastruktur belaka, namun lebih kepada penguatan kapasitas sosial, ekonomi, budaya, serta keberlanjutan lingkungan—dan komunikasi menjadi alat untuk merawat relasi antar aktor. Dan ketiga yang paling penting, transfigurasi artinya menjadikan ruang komunikasi menjadi sebuah dialog bukan hanya sekadar monolog. Artinya dalam rangkaian awal terjadi sebuah negosiasi makna dan proses pencarian solusi secara bersama-sama.
Untuk mewujud pada perubahan-perubahan tersebut maka terdapat beberapa pilar yang harus diperhatikan sebagai sebagian dari proses transfigurasi holistik. Pertama, epistemologi dialogis. Pengakuan bahwa semua bentuk pengetahuan—teknis, lokal, praktis, indigenous—memiliki validitas dan kontribusi yang partial. Kebenaran utuh hanya dapat didekati melalui dialog dan pertukaran yang setara di antara semua pemegang pengetahuan ini. Ini membutuhkan pengakuan epistemik dari semua pihak, terutama para akademisi dan birokrat.
Kedua, institusi hibrid dan jaringan. Pembentukan lembaga-lembaga baru atau reformasi lembaga lama yang berfungsi sebagai platform hibrid. Platform ini dirancang khusus untuk mempertemukan berbagai aktor (state, community, civil society, akademisi, private sector) bukan dalam relasi hierarkis, tetapi sebagai jaringan yang setara. Setiap aktor adalah pusat pengetahuan dan agency-nya sendiri. Peran negara bergeser dari operator menjadi katalis dan kurator proses kolaboratif ini.
Ketiga, teknologi sebagai infrastruktur demokratis. Pemanfaatan teknologi digital tidak hanya untuk transparansi, tetapi sebagai infrastruktur untuk deliberasi dan ko-kreasi. Platform digital dapat dirancang untuk memitigasi dominasi suara, mendokumentasikan proses pembelajaran kolektif, dan memungkinkan partisipasi bagi mereka yang tidak bisa hadir secara fisik. Teknologi harus menjadi pelayan demokrasi deliberatif, bukan majikannya.
Oleh: Panji Dafa Amrtajaya, Akbarian Rifki Syafaat, Pinurba Parama Pratiyudha, Wahid Nur Kartiko