Transfigurasi Bernegara (3)

sumber : unsplash

Pertanyaan mendasar tentang relasi antara negara dan warga negara seharusnya menjadi titik awal refleksi yang tak pernah usai dalam studi politik dan sosial. Sejatinya, bagaimana hubungan itu terdefinisi? Mengapa harus ada negara? Mengapa harus ada warga negara? Dan mengapa kemudian ada konsep kewarganegaraan? Pertanyaan-pertanyaan ini tidak hanya bersifat teoritis belaka, melainkan memiliki relevansi praktis dan politis yang sangat mendalam. Mereka menyentuh pada inti dari kontrak sosial yang membentuk kehidupan kolektif kita, sebuah ikatan imajiner namun sangat nyata konsekuensinya.

Negara sebagai sebuah entitas politik dibentuk—pada awalnya—menjawab kebutuhan manusia hidup bersama dalam tatanan yang terorganisir. Ia hadir untuk menjamin keamanan, memberikan layanan publik, serta mengelola sumber daya bersama. Namun, negara tidak hadir sebagai entitas alamiah yang berdiri sendiri. Ia adalah konstruksi sosial dan historis yang memiliki kompleksitas, lahir dari interaksi dan relasi masyarakat, kekuasaan, dan legitimasi. Ia bukan sesuatu yang given, melainkan sesuatu yang made. Warga negara adalah subjek individu yang diakui secara hukum dan sosial dalam wilayah negara tertentu. Namun, status ini bukan hanya soal ihwal administratif atau kepemilikan kartu tanda penduduk, melainkan tentang keterlibatan sosial-politik, hak, kewajiban, dan juga rasa memiliki terhadap negara. Ini adalah perihal belonging, tentang menjadi bagian dari sebuah komunitas politik yang bernama bangsa.

Konsep kewarganegaraan muncul sebagai jembatan formal yang menghubungkan individu dengan negara, menjadi mekanisme hukum dan sosial yang mengatur relasi tersebut. Melalui kewarganegaraan, individu mendapatkan hak untuk berpartisipasi dalam politik, memperoleh jaminan perlindungan hukum, dan menjalankan kewajiban sosial. Tetapi, jembatan ini acapkali tidaklah setara; ada yang melintasinya dengan mudah, sementara yang liyan tersandung oleh birokrasi, diskriminasi, dan ketidakadilan.

Menanyakan mengapa dan bagaimana relasi ini penting karena dalam era kontemporer seperti saat ini, relasi tersebut banyak dianggap remeh atau bahkan terdistorsi. Di Indonesia, misalnya, banyak warga negara yang tidak merasakan kehadiran negara secara nyata dalam kehidupan mereka, atau merasa bahwa status kewarganegaraan hanya menjadi label administratif tanpa adanya esensi partisipasi dan pengakuan sejati. Terjadi semacam disonansi antara negara yang diidealkan dengan negara yang dialami sehari-hari.

Pertanyaan-pertanyaan ini menjadi sangat krusial dalam konteks transfigurasi bernegara—gagasan bahwa cara kita melihat dan menjalankan negara serta kewarganegaraan perlu direvolusi menuju model yang lebih inklusif, terbuka, dan bersifat humanis. Dengan pemahaman baru ini, negara dan warga negara dapat berinteraksi secara lebih dinamis, saling membangun ruang demokrasi yang tidak sebatas prosedural, melainkan substansial dan bermakna. Paradigma transkonstruksi menawarkan kacamata untuk memahami dan mewujudkan transfigurasi ini, dengan melihat negara dan kewarganegaraan bukan sebagai produk jadi, tetapi sebagai proses yang terus dibangun dan ditransformasikan melalui interaksi sehari-hari.

Namun perlu diperhatikan pula, pertanyaan-pertanyaan itu bukanlah sebuah awalan namun pertanyaan juga harus hidup dan terus menerus ditanyakan. Tidak bisa kita mengalami negara dalam satu ruang statis, dan tidak bisa pula kita mengkakukan diri atas bangsa dan negara pada padanan baku. Semua hal ini adalah proses dan harus terus menerus dipertanyakan, karena ketika negara dan khususnya unsur alat pemerintahannya mengambil suatu posisi kaku, maka disitulah akan muncul suatu banalitas bernegara dalam wujud fraud dan korupsi.

Kewarganegaraan dan Bayang-bayang Ben Anderson

Kajian akademik tentang kewarganegaraan secara konseptual dan legal adalah medan rumit yang berusaha menerjemahkan relasi kompleks antara individu dan negara ke dalam ranah hukum dan sosial politik. Secara konseptual, kewarganegaraan sering didefinisikan sebagai status hukum yang melekat pada seorang individu, memberikan hak-hak sipil, politik, dan sosial serta disertai kewajiban yang harus dipenuhi. Status ini menjadi dokumen formal yang mengikat seorang individu dalam batas-batas negara, dan sekaligus menjadi identitas politiknya. Secara legal, ia diwujudkan dalam konstitusi, undang-undang, dan peraturan perundang-undangan yang mengatur siapa yang termasuk, siapa yang tidak, dan apa konsekuensinya.

Idealnya, akademisi dan pembuat kebijakan membayangkan kewarganegaraan dalam kerangka yang normatif: sebagai konsep yang menjamin inklusi politik, perlindungan hukum tanpa diskriminasi, dan partisipasi aktif dalam proses pembangunan sosial politik. Konsep ini diasosiasikan dengan keadilan, kesetaraan, dan penghormatan atas hak asasi manusia. Ia adalah janji tentang kehidupan bersama yang baik (the good life) di bawah naungan negara hukum yang demokratis.

Namun, ketika diterjemahkan dalam praktek sosial, realitasnya sangat jauh dari gambaran ideal tadi. Praktek kewarganegaraan di Indonesia menghadapi sejumlah tantangan besar: birokrasi yang rumit dan berbelit yang justru meminggirkan kelompok rentan (seperti masyarakat adat dan penyandang disabilitas dalam memperoleh akta kelahiran atau KTP), ketimpangan akses informasi, diskriminasi sosial dan politik (terutama terhadap minoritas agama dan etnis), serta alienasi politik yang membuat banyak warga merasa tidak terkait secara bermakna dengan negara. Dalam banyak kasus, kewarganegaraan hanyalah sesuatu yang “dipaksakan” atau dirasakan sebagai status administratif tanpa kesadaran dan pengalaman nyata atas hak dan kewajiban yang melekat. Ia menjadi pasif, bukan aktif.

Di sinilah relevansi pemikiran Benedict Anderson sangat penting untuk dipertimbangkan. Dalam bukunya yang monumental, Imagined Communities, Anderson menjelaskan bagaimana bangsa dan negara adalah konstruksi sosial yang dibentuk melalui narasi-narasi kolektif, simbol, dan media massa. Negara dan kewarganegaraan adalah sesuatu yang “dibayangkan”—sebuah komunitas yang tidak pernah benar-benar bisa kita lihat atau temui seluruh anggotanya secara langsung, tetapi tetap dirasakan sebagai kesatuan. Upacara bendera, mata pelajaran Sejarah dan PPKn, lagu kebangsaan, dan bahkan siaran berita nasional adalah alat-alat yang membangun komunitas terbayang ini.

Paradigma kewarganegaraan sebagai komunitas yang ‘dibayangkan’ membuka wawasan bahwa hakikat bernegara dan menjadi warga negara adalah bagian dari konstruksi ideologis dan simbolik yang mempersatukan individu dalam cakupan politik yang luas. Namun, di Indonesia, terkadang bayang-bayang ini menjadi beban. Kita acapkali seperti dipaksa membayangkan kewarganegaraan yang ideal—yang inklusif, adil, dan partisipatif—padahal realitas sosial dan politik sehari-hari tidak mencerminkan hal tersebut. Terjadi gap antara imajinasi dan pengalaman. Dalam konteks ini, bisa dikatakan alam pikir bernegara kita masih sangat terpengaruh oleh narasi-narasi hegemonik, termasuk yang dibentuk oleh elit politik, akademisi, dan media yang mungkin secara tidak sadar menguatkan jarak antara negara dan warga dengan terus memproduksi citra ideal yang tidak terjangkau.

Paradigma transkonstruksi berupaya keluar dari jebakan bayang-bayang ini. Ia tidak menolak pentingnya “komunitas terbayang”, tetapi menekankan perlunya mengisi bayangan itu dengan pengalaman empiris warga dalam memperjuangkan, membina, dan menyusun kembali makna kewarganegaraan. Kewarganegaraan bukan sekadar konsep di atas kertas atau narasi yang diturunkan dari atas, melainkan proses interaktif yang menuntut kehadiran aktif warga sebagai agen pembentuk negara. Transkonstruksi memandang kewarganegaraan sebagai lived experience—sesuatu yang dialami, dirasakan, dan diperjuangkan dalam interaksi sehari-hari dengan negara dan sesama warga. Ia bergeser dari sekadar imagined menjadi enacted.

Negara, Entitas Tatanan Hidup yang Terbelenggu Naluri Berkuasa

Realitas bagaimana sejarah peradaban negara (dan perangkat pemerintahannya) dibentuk dari eksistensi suatu kumpulan masyarakat. Masyarakat perlu hidup dalam suatu standar sistem yang sesuai dengan kebutuhan dan cara hidup rill mereka. Salah satu standar yang diciptakan adalah komunitas perkampungan atau pedesaan, yang kemudian berkembang menjadi sebuah komunitas kesukuan oleh karena munculnya praktek sistem penguasaan, dan semakin kompleks menjadi negara oleh karena kebutuhan untuk ‘menyerang’ dan ‘bertahan’. (Apakah jangan-jangan realitas negara itu hadir karena naluri kolonialisme?).

Naluri bernegara dan memerintah kemudian melepas hakikat sebagai entitas untuk keberlangsungan hidup yang riil dan kontekstual, berubah menjadi ide-ide dalam menguasai entitas lain (atau entitas di dalam diri negara itu sendiri yang bisa jadi adalah warga negara). Kewarganegaraan tereduksi pula sebagai proses hak dan kewajiban, relasi transaksional atau dipaksa untuk menurut pada hak kewajiban yang ditentukan.

Negara pada dasarnya adalah entitas yang dibentuk untuk memenuhi kebutuhan praktis manusia dalam hidup bersama secara terorganisir. Ketika manusia awal peradaban hidup dalam kelompok-kelompok kecil, mereka mengandalkan aturan-aturan tidak tertulis yang bersumber dari kekerabatan dan adat-istiadat lokal sebagai landasan hidup bersama. Aturan-aturan tersebut menjalankan fungsi membangun solidaritas, menyelesaikan konflik, hingga mengatur pemanfaatan sumber daya yang terbatas. Dari sanalah, bentuk awal tatanan sosial dan politik mulai berkembang dan secara bertahap membesar menjadi komunitas yang lebih kompleks seperti desa, kesukuan, dan akhirnya negara.

Perkembangan negara tidak bisa dilepaskan dari naluri dasar manusia sebagai makhluk sosial dan politik. Naluri ini bukan semata naluri biologis, tetapi terbentuk dari kebutuhan-kebutuhan praktis yang memunculkan institusi dan norma. Manusia sebagai makhluk rasional mulai melihat kebutuhan untuk mengelola konflik yang muncul akibat interaksi sosial yang semakin kompleks. Selain itu, kebutuhan akan pengaturan distribusi sumber daya serta jaminan keamanan secara kolektif menjadi landasan utama lahirnya otoritas bersama.

Teori kontrak sosial, yang dikembangkan oleh pemikir besar seperti Thomas Hobbes, John Locke, dan Jean-Jacques Rousseau, memberikan kerangka rasional atas pembentukan negara. Meskipun ada perbedaan pandangan di antara mereka, esensi teori ini adalah bahwa manusia secara sadar dan rasional sepakat untuk meninggalkan keadaan alamiah yang penuh ketidakpastian. Mereka menyerahkan sebagian kebebasan individu kepada otoritas negara demi memperoleh keamanan dan ketertiban. Hobbes menggambarkan keadaan alamiah sebagai state of nature yang sarat konflik dan kekacauan sehingga perjanjian sosial diperlukan untuk menciptakan “Leviathan” sebagai penguasa yang menjaga perdamaian.

Locke menambahkan bahwa negara harus melindungi hak-hak alami individu seperti kehidupan, kebebasan, dan milik, dan bila negara melanggar kontrak tersebut, rakyat berhak untuk mengganti pemerintahannya. Rousseau, di sisi lain, menegaskan pentingnya kehendak umum sebagai pondasi legitimasi negara dan menekankan aspek kebebasan kolektif. Secara ideal, negara berfungsi sebagai penjamin perdamaian, keadilan, dan hak-hak warga negaranya.

Namun demikian, perjalanan sejarah negara menunjukkan bahwa naluri sosial ini seringkali terdistorsi oleh naluri yang lebih gelap, yaitu naluri berkuasa dan mendominasi. Seiring dengan berkembangnya negara, praktek kekuasaan mengalami transformasi menjadi alat yang tersentralisasi yang birokrasinya berkembang sangat rumit. Aparat pemerintah seringkali bergerak jauh dari kontrol masyarakat yang seharusnya dilayaninya, sehingga terjadi alienasi dan bahkan dominasi elit atas rakyat.

Max Weber mendefinisikan negara modern sebagai entitas yang memiliki monopoli atas kekerasan fisik yang sah. Monopoli kekerasan ini menjadi ciri khas negara modern yang membedakannya dari bentuk-bentuk otoritas lain. Namun, monopoli ini juga rentan disalahgunakan untuk mempertahankan kekuasaan kelompok elit, sekaligus mendelegitimasi kelompok-kelompok lain. Kekuasaan negara yang seharusnya menjadi pelindung justru mampu berubah menjadi instrumen opresi.

Dalam analisis lebih lanjut, alasan negara hadir memiliki dua wajah, yaitu untuk menyerang dan bertahan. Wajah ini muncul dari kebutuhan penting mengontrol wilayah, sumber daya, dan mempertahankan eksistensi. Kebutuhan pertahanan dan ekspansi ini secara historis menjadi sangat kuat, hingga melahirkan pertanyaan kritis: apakah realitas negara modern secara hakiki berakar pada naluri kolonialisme?

Sejarah negara-negara di dunia menunjukkan bahwa kekuasaan negara hampir selalu berfungsi sebagai alat untuk mendominasi dan menundukkan kelompok lain, baik di dalam maupun di luar wilayahnya. Contoh yang cukup ekstrim yang dapat ditemukan dalam praktek kolonialisme Eropa yang mengorbankan keberlangsungan sosial dan ekologis komunitas asli demi keuntungan ekonomi dan kekuasaan politik.

Negara modern Indonesia sendiri merupakan warisan dari negara kolonial Hindia Belanda. Pembentukan negara ini bukan untuk memakmurkan penduduk pribumi melainkan untuk mengeksploitasi sumber daya dan tenaga mereka. Struktur birokrasi yang eksploitatif, sistem hukum yang tidak adil, serta mentalitas feodal yang tersisa masih menyimpan genetik kolonial yang sulit dihapus. Ini semua menegaskan fakta bahwa negara sering kali menjadi alat untuk memperkuat dominasi dan eksploitasi, bukan sebagai alat pelayanan untuk rakyat.

Pada titik ini, naluri bernegara dan memerintah mulai jauh melenceng dari fungsi dasarnya sebagai jaminan kehidupan damai dan berkeadilan. Negara berubah menjadi ide dan praktek yang fokus pada kontrol, dominasi, dan pengaturan legalistik yang sering membatasi ruang demokrasi. Foucault mendeskripsikan negara modern tidak hanya sebagai kekuasaan represif yang melarang dan menghukum, tetapi juga sebagai kekuasaan produktif. Kekuasaan ini menghasilkan berbagai wacana, pengetahuan, dan kategori yang membentuk bagaimana warga negara dipahami dan didisiplinkan. Ia menciptakan norma dan mekanisme yang tidak hanya membatasi kebebasan, tetapi juga membentuk identitas dan tindakan warga negara sehingga tunduk pada logika negara.

Kewarganegaraan dalam konteks ini tereduksi menjadi relasi legal formal dan pragmatis, yang sekadar terdiri dari hak dan kewajiban yang transaksional. Warga negara dipaksa menaati aturan, membayar pajak atau retribusi tanpa memiliki ruang yang cukup untuk berpartisipasi secara substantif dalam menentukan arah dan kebijakan negara. Mereka berubah seakan hanyalah menjadi objek administrasi, bukan subjek politik yang berdaulat.

Lantas, apakah kita terkutuk dalam sangkar besi Weberian dan panoptikon Foucaultian? Paradigma transkonstruksi hadir sebagai pendekatan baru untuk melihat negara bukan hanya sebagai perangkat kekuasaan yang kaku dan statis, melainkan sebagai ruang relasional yang dinamis. Dalam arena ini, pertarungan kuasa berlangsung secara terus-menerus dan tidak pernah berhenti. Perjuangannya adalah untuk terus-menerus mendemokratisasi demokrasi, memperluas batas-batas partisipasi, dan menentang setiap upaya untuk mereduksi kehidupan politik menjadi sekadar administrasi dan transaksi. Meskipun logika kontrol negara tergolong kuat, ia tidak bersifat mutlak.

Paradigma ini menegaskan bahwa selalu ada celah untuk negosiasi, perlawanan, dan pembentukan makna baru dalam hubungan antara warga dan negara. Negara bukan sekadar mesin dominasi, tetapi arena di mana warga negara dengan otonomi relatifnya berperan aktif menentukan bentuk dan arah kolektif mereka. Transkonstruksi bertugas memulihkan dimensi politis kewarganegaraan dari posisi pasif menjadi praktek aktif, sehingga demokrasi sejati bisa tumbuh dan berkembang.

Melalui pendekatan ini, negara dapat dilihat sebagai entitas yang terus dibangun dan dibentuk oleh interaksi warga secara kontekstual dan historis, melalui ilmu mengalami, bukan sebagai struktur final yang sudah tetap. Selalu ada ruang untuk pembebasan, solidaritas, dan artikulasi kebutuhan masyarakat untuk hidup bersama yang adil dan damai.

Negara, sebagai entitas tatanan hidup manusia, pada dasarnya lahir dari naluri sosial yang mulia: bekerja sama, berbagi, dan melindungi. Namun, sepanjang sejarahnya, negara acapkali terjebak dalam naluri berkuasa yang berorientasi pada dominasi, instrumen kolonialisme, dan ekspresi kontrol birokrasi yang membatasi ruang demokrasi. Dengan mempertimbangkan teori kontrak sosial dan kritik tokoh seperti Weber serta Foucault, kita menyadari bahwa negara modern bukanlah sebuah tatanan yang sempurna, melainkan ruang yang penuh tantangan bagi perwujudan keadilan dan kebebasan.

Paradigma transkonstruksi menawarkan harapan untuk melihat negara sebagai arena dinamis di mana perlawanan dan negosiasi terus berlangsung, menjadikan kewarganegaraan praktek politik yang hidup dan berkembang. Melalui pemahaman ini, negara dapat kembali ke fungsi idealnya sebagai penjaga sumber daya alam, perdamaian manusia dan keadilan sosial bagi seluruh masyarakat. Pada akhirnya, usaha ini adalah tentang memenuhi naluri sosial kita yang paling awal: untuk bekerjasama, berbagi, dan melindungi diri secara kolektif, dengan negara sebagai pelayan, bukan tuan, dari cita-cita mulia tersebut.

Transfigurasi Kewarganegaraan

Proses berwarga negara haruslah mulai kembali pada hakikat awalnya dalam semangat humanitarian global saat ini. Pertama kewarganegaraan adalah perihal partisipasi yang mengalami, bentuk tatanan menjadi warga negara ialah perihal keseharian manusia. Kedua kewarganegaraan adalah soal membawa wujud relasi negara dan warga negaranya sedekat mungkin, negara harus mengakui cara bernegara masyarakatnya melalui pengakuan epistemologi masyarakat oleh kaum intelektual, dan diejawantahkan dalam keseharian berekonomi & berekologi. Ketiga, pemaknaan kewarganegaraan janganlah tereduksi pada aktivitas instrumental seperti pajak, compliance kebijakan, atau kontribusi iuran jaminan sosial nasional, namun lebih kepada aktivitas keseharian yang memiliki dampak kolektif di sekecil apapun komunitas masyarakat.

Kewarganegaraan, dalam artian aras modern, sebagaimana diwariskan oleh pemahaman negara-bangsa, seringkali terperangkap dalam paradigma yang sempit dan membatasi. Ia direduksi menjadi sekadar status hukum—sebuah entitas abstrak yang tercatat dalam registrasi administrasi bernama akte kelahiran, tercetak di atas kartu identitas bernama KTP, dan terdefinisi oleh seperangkat hak dan kewajiban transaksional. Akibatnya, banyak warga merasa teralienasi dari negara, yang dianggap sebagai struktur birokrasi yang jauh dan tidak mencerminkan realitas hidup serta aspirasi mereka. Dalam model ini, hubungan warga-negara menyerupai kontrak antara penyedia jasa dengan kliennya, menyempitkan relasi yang humanis, politis, dan kultural menjadi relasi yang legal-formal belaka.

Melainkan, realitas kehidupan bersama jauh lebih kaya dan lebih kompleks daripada yang dapat ditangkap oleh sebuah formulir administrasi mana pun. Menanggapi realitas kompleks ini, sangat penting untuk menginisiasi sebuah transfigurasi kewarganegaraan: sebuah proses mendalam untuk meredefinisi dan mengaktifkan kembali esensi kewarganegaraan sebagai suatu relasi yang humanis, partisipatif, dan dialami. Transfigurasi ini adalah panggilan untuk membebaskan kewarganegaraan dari sangkar besi birokrasi dan mengembalikannya ke ranah pengalaman hidup sehari-hari, di mana ia selalu berada (menempati) dan selalu dipraktekkan (mengalami).

Kewarganegaraan harus mengalami transformasi dari sekadar status hukum menuju pengalaman partisipasi yang nyata dan dialami oleh warga. Esensi berwarga negara bukan lagi terletak pada kepemilikan dokumen identitas, tetapi pada keterlibatan aktif dan konstruktif dalam berbagai aktivitas yang membangun dan memelihara kehidupan sosial-politik. Maka, perlu menawarkan sebuah konsep yang bernama lived citizenship—kewarganegaraan yang dihidupi. Ia menekankan bahwa menjadi warga negara adalah sebuah proses yang terus berjalan, dinamika yang terus bergerak, sebuah kinerja yang diperagakan melalui tindakan, interaksi, dan negosiasi dalam ruang sosial sehari-hari. Setiap tindakan kecil, seperti ikut dalam musyawarah rencana pembangunan (Musrenbang) di tingkat RT, mengikuti perkumpulan Karang Taruna atau komunitas kepemudaan, terlibat dalam kelompok arisan yang membahas masalah lingkungan, menjaga kebersihan sungai, memperbaiki infrastruktur desa, atau mengorganisir solidaritas sosial bagi korban bencana, adalah manifestasi nyata dari kewarganegaraan. Selain itu, peran pemuda dalam mengorganisir aksi lingkungan di kota-kota besar juga menjadi contoh penghidupan kewarganegaraan yang memperkuat identitas sekaligus bertindak sebagai agen perubahan sosial-politik.

Dalam paradigma transkonstruksi, tindakan-tindakan mikro inilah yang secara kolektif terus-menerus membangun dan membentuk ulang makna menjadi “warga Indonesia”. Mereka adalah situs di mana identitas kebangsaan tidak hanya disimpan, tetapi diciptakan dan diperbarui. Hannah Arendt memberikan dasar teoritis yang kuat untuk ini, di mana ia berargumen bahwa esensi politik adalah kebebasan untuk tampil, berbicara, dan bertindak bersama untuk mewujudkan sesuatu yang baru. Setiap kali kita terlibat dalam musyawarah atau inisiatif komunitas, kita menegaskan kembali kapasitas kita sebagai agen politik. Lived citizenship adalah perwujudan dari visi Arendt tentang politik yang hidup dan bernyawa, yang berakar pada pengalaman bersama. Pemikir lain seperti Iris Marion Young juga menekankan bahwa partisipasi politik merupakan cara warga negara mengklaim pengakuan identitasnya, sehingga transfigurasi ini sekaligus mengembalikan kewarganegaraan ke dimensi inklusif dan dialogis.

Transfigurasi ini mensyaratkan pengakuan negara terhadap epistemologi lokal masyarakatnya. Selama ini, negara modern seringkali bersifat epistisida—meminggirkan dan memusnahkan pengetahuan lokal yang tidak sesuai dengan logika modernitasnya yang seragam, rasionalistik, dan terstandarisasi. Hukum positif nasional sering mengabaikan hukum adat; sistem pendidikan menyeragamkan kurikulum; dan proyek pembangunan kerap merusak ekosistem yang telah dijaga masyarakat adat selama berabad-abad. Diperparah lagi, globalisasi yang mengharuskan homogenisasi budaya dan pengetahuan justru memperkuat pentingnya pengakuan dan penghormatan keragaman epistemik sebagai alat untuk melawan kolonialisme pengetahuan yang makin halus tapi masif. Oleh karena itu, transfigurasi kewarganegaraan menuntut pengakuan terhadap cara pandang, nilai, kearifan, dan praktik sosial-ekonomi serta ekologi yang hidup dalam komunitas-komunitas adat dan lokal. Pengakuan ini menjadi basis untuk mewujudkan negara yang relevan dan bermakna bagi warga, bukan negara yang seragam dan dipaksakan dari pusat. Ini adalah soal kemerdekaan epistemologi—pengakuan bahwa semua sistem pengetahuan memiliki martabat dan validitasnya sendiri.

Di Indonesia, pengakuan formal terhadap desa adat seperti Desa Pakraman di Bali menunjukkan bagaimana epistemologi lokal dapat dijadikan basis fundamental tata kelola yang lebih inklusif dan kontekstual. Masyarakat adat Baduy mempraktikkan kewarganegaraan ekologis dengan menjaga hutannya, sementara masyarakat di Maluku menerapkan sistem Sasi yang dimana memiliki sistem sendiri untuk mengelola sumber daya laut secara berkelanjutan. Negara tidak boleh menjadi mesin penyeragaman, membunuhnya layaknya pestisida, melainkan harus menjadi wadah yang merayakan dan melindungi keragaman cara hidup warganya. Seorang warga negara tidak harus melepas identitas kesukuan atau keagamaannya yang partikular untuk menjadi “Indonesia”; justru, ia menjadi “Indonesia” yang utuh melalui cara ia menghidupi kekhasan budayanya dalam bingkai kebangsaan yang luas. Konsep Bhinneka Tunggal Ika menjadi pondasi filosofis yang mendukung pendekatan ini. Proyek pengakuan ini juga membuka ruang dialog kritis negara dengan masyarakat adat seperti di Maluku, Papua, dan Kalimantan yang selama ini menyimpan sejarah ketegangan akibat pengabaian nilai budaya dan hak atas tanah.

Selain itu, transfigurasi kewarganegaraan juga mensyaratkan apresiasi terhadap bentuk-bentuk politik yang sering tidak terlihat, tersembunyi, dan sehari-hari, yang dikenal sebagai infrapolitics. Pemaknaan kewarganegaraan tidak boleh dipersempit hanya pada dimensi instrumental administrasi, seperti memenuhi kewajiban pajak. Kewarganegaraan adalah aktivitas keseharian yang kecil, pragmatis, namun berdampak kolektif. Sosiolog James C. Scott menyebutnya sebagai “senjata kaum lemah”—bentuk perlawanan sehari-hari yang menghindari konfrontasi langsung dengan kekuasaan, seperti gosip, satire, atau penghindaran pajak dalam skala kecil. Meski terlihat remeh, praktek-praktek ini merupakan bukti bahwa hegemoni kekuasaan tidak pernah sepenuhnya total.

Dalam konteks Indonesia, tradisi gotong royong, partisipasi dalam musyawarah desa, pembentukan kelompok wanita tani, kelompok sadar wisata, dan arisan warga adalah bagian dari praktik kewarganegaraan yang sering diabaikan secara formal namun krusial untuk penguatan demokrasi hidup (living democracy). Jaringan sosial inilah yang seringkali menyelamatkan masyarakat dari guncangan ekonomi dan bencana, menunjukkan bahwa kewargaan yang sejati juga hidup dalam masyarakat sipil yang kuat, mandiri, dan saling terhubung. Lebih jauh, praktik-praktik politik kaum kecil ini nampaknya mencerminkan apa yang disebut sebagai everyday resistance dan hidden transcripts yang dikembangkan oleh para pemikir politik dan antropologi sebagai strategi bertahan dan bernegosiasi dengan kekuasaan yang tidak bisa diadvokasi secara langsung.

Di era digital saat ini, infrapolitics juga mendapatkan dimensi baru melalui media sosial sebagai arena ekspresi, negosiasi, dan perlawanan warga terhadap narasi dan kebijakan negara. Paradigma transkonstruksi memaknai ihwal ini sebagai nilai politis yang sarat akan makna, dari praktik-praktik budaya dan sosial ini sebagai bentuk kewarganegaraan yang dibangun berdasarkan hubungan saling percaya dan timbal balik antarwarga sendiri, yang merupakan tulang punggung ketahanan sosial masyarakat.

Akhirnya, paradigma transkonstruksi memberi ruang bagi proses transfiguratif ini dengan menolak kerangka kaku negara-versus-warga dan membuka jalan bagi relasi sosial-politik yang lebih cair, dinamis, dan kontekstual. Transfigurasi kewarganegaraan adalah proyek demokratis yang paling mendasar—sebuah peralihan dari kewarganegaraan yang pasif dan diterima menuju kewarganegaraan yang aktif dan diperjuangkan secara berkelindan. Ini bukan sekadar idealisme semata, tetapi kebutuhan strategis demi kelangsungan demokrasi dan terciptanya negara yang berkeadilan dan bermartabat. Ia adalah tentang merebut kembali makna kewarganegaraan dari cengkeraman makna yang dipercaya birokrasi, dan mengembalikan seutuhnya ke tangan rakyat. Menjadi warga negara bukanlah tentang memiliki KTP, tetapi tentang memiliki keberanian untuk peduli, untuk terlibat, dan untuk bertanggung jawab atas masa depan bersama. Itu adalah pilihan yang kita buat setiap hari: di lorong-lorong lingkungan tempat tinggal kita, di ruang-ruang rapat warga, dan dalam percakapan kita dengan sesama. Dengan mempraktekkan kewarganegaraan yang hidup, partisipatif, dan manusiawi, kita tidak hanya mentransfigurasi konsep kewarganegaraan itu sendiri, tetapi juga secara aktif membangun negara yang lebih adil, demokratis, dan bermartabat untuk semua.

Oleh: Panji Dafa Amrtajaya, Akbarian Rifki Syafaat, Pinurba Parama Pratiyudha

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *