sumber ilustrasi: unsplash
25 Apr 2025 11.35 WIB – Umum
_________________________________________________________________________________________________________________________________________________
Desanomia [25.4.2025] Sebanyak dua belas negara bagian di Amerika Serikat mengajukan gugatan hukum terhadap Presiden Donald Trump dan pemerintahannya atas kebijakan tarif impor baru yang dinilai melanggar hukum. Gugatan tersebut diajukan ke Pengadilan Perdagangan Internasional AS dengan permintaan agar pengadilan menyatakan kebijakan tarif tersebut tidak sah secara hukum dan tidak dapat diberlakukan.
Langkah hukum ini merupakan reaksi terhadap serangkaian perintah eksekutif yang dikeluarkan Trump sejak menjabat, yang memberlakukan berbagai tarif tinggi terhadap barang-barang impor dari luar negeri. Di antaranya adalah tarif sebesar 145% terhadap produk-produk asal Tiongkok, 25% terhadap barang dari Kanada dan Meksiko, serta 10% terhadap produk dari sebagian besar negara lainnya.
Para jaksa agung negara bagian berpendapat bahwa presiden tidak memiliki kewenangan konstitusional untuk menetapkan pajak atau tarif tanpa persetujuan Kongres. Mereka menilai bahwa kebijakan Trump telah melanggar Undang-Undang Kekuasaan Ekonomi Darurat Internasional (IEEPA), yang digunakan oleh presiden sebagai dasar hukum untuk menerapkan tarif tersebut. Dalam sejarah hampir lima dekade sejak IEEPA disahkan, tidak ada presiden sebelumnya yang menggunakan undang-undang ini untuk menetapkan tarif, bahkan dalam situasi kampanye internasional melawan narkotika atau saat menghadapi defisit perdagangan berkepanjangan.
Gugatan ini diajukan tidak lama setelah sekelompok usaha kecil juga menyampaikan keberatan serupa di pengadilan yang sama, yang mempersoalkan legalitas kebijakan tarif dengan alasan yang sama. Namun, permohonan penangguhan sementara terhadap pemberlakuan tarif dari gugatan usaha kecil tersebut sebelumnya telah ditolak oleh panel tiga hakim.
Dalam dokumen gugatan, para penggugat menyatakan bahwa langkah Trump telah mengganggu tatanan konstitusional, dengan mengklaim kewenangan untuk memberlakukan tarif besar dan berubah-ubah atas barang impor dengan alasan darurat yang ditentukan secara sepihak. Kebijakan tersebut dinilai membawa ketidakstabilan pada perekonomian domestik, serta menempatkan beban keuangan langsung kepada konsumen.
Selain New York, negara bagian yang bergabung dalam gugatan ini antara lain Arizona, Colorado, Connecticut, Delaware, Illinois, Maine, Minnesota, New Mexico, Oregon, dan Vermont. Para jaksa agung menyatakan bahwa kebijakan tarif ini sejatinya adalah bentuk kenaikan pajak yang memberatkan warga, yang akan berdampak langsung terhadap harga barang konsumsi di negara-negara bagian tersebut.
Pemerintah federal belum memberikan tanggapan resmi atas gugatan ini, meskipun permintaan klarifikasi telah diajukan oleh sejumlah media nasional.
Gugatan ini dipandang sebagai ujian penting terhadap batas-batas kewenangan eksekutif dalam bidang kebijakan ekonomi dan perdagangan, serta menjadi peringatan bagi presiden bahwa setiap tindakan ekonomi berskala besar tidak bisa dilakukan tanpa dasar hukum yang kuat dan proses akuntabilitas yang jelas.
Buah Pikiran
Gugatan hukum yang diajukan oleh dua belas negara bagian terhadap Presiden Donald Trump menunjukkan pentingnya pengawasan terhadap kewenangan eksekutif dalam sistem pemerintahan yang berdasarkan konstitusi. Dalam konteks hukum tata negara, tindakan sepihak untuk menetapkan tarif, yang pada hakikatnya merupakan bentuk pungutan pajak—seharusnya menjadi kewenangan legislatif, dalam hal ini Kongres.
Penerapan tarif yang tinggi dan berubah-ubah terhadap produk impor tanpa mekanisme persetujuan legislatif tidak hanya menimbulkan ketidakpastian di sektor perdagangan, tetapi juga membuka ruang penyalahgunaan kekuasaan atas nama keadaan darurat. Ketergantungan pada instrumen hukum seperti IEEPA untuk kebijakan tarif yang luas dan berdampak langsung terhadap rakyat adalah preseden yang berbahaya dan berpotensi melemahkan prinsip checks and balances yang menjadi pilar demokrasi. Proses hukum yang sedang berlangsung ini diharapkan mampu mempertegas kembali batas-batas konstitusional kekuasaan presiden, sekaligus memperkuat supremasi hukum dalam penyelenggaraan pemerintahan. Dalam negara hukum yang sehat, setiap kebijakan publik harus tunduk pada asas legalitas, akuntabilitas, dan keadilan bagi seluruh warga negara. (NJD)
Sumber: Cnbc
Link: https://www.cnbc.com/2025/04/23/states-sue-trump-in-bid-to-block-new-tariffs.html