Kamus Besar Bahasa Indonesia, menyebut cukup sebagai kata sifat, yang artinya: 1. dapat memenuhi kebutuhan atau memuaskan keinginan dan sebagainya; tidak kurang; 2. lengkap; genap (umur, waktu, dan sebagainya); 3. sudah memadai (tidak perlu ditambah lagi); 4 lumayan; sedang; dan 5 agak kaya; berada; tidak kekurangan. Dari pengertian tersebut nampak bahwa cukup memiliki beragam arti yang berfokus pada pemenuhan kebutuhan, kelengkapan, kepantasan, dan kondisi yang tidak berlebihan maupun kekurangan.
Jika dilihat lebih jauh, maka nampaknya makna tersebut mencerminkan konteks yang spesifik: (a) Cukup sebagai pemenuhan kebutuhan mengacu pada batas yang memungkinkan seseorang merasa terpenuhi. (b) Cukup sebagai kelengkapan menyoroti aspek kuantitatif yang mencapai standar tertentu. Dan (c) Cukup sebagai kondisi yang memadai menandakan titik keseimbangan yang tidak perlu ditambah lagi. Dapat dikatakan bahwa kata cukup merujuk pada suatu kondisi di mana kebutuhan tertentu terpenuhi tanpa kekurangan atau kelebihan.
Pengertian tersebut mengisyaratkan bahwa cukup, bukanlah suatu konsep yang universal, melainkan dapat dikatakan bersifat kontekstual. Sangat mungkin setiap kebudayaan, kendati mengadopsi konsep cukup atau kecukupan, memiliki makna yang berbeda-beda, suatu dengan konstruksi tentang batas atau keadaan tertentu yang disebut sebagai cukup. Dalam batas-batas tertentu, dapat dikatakan bahwa konsepsi ini merepresentasikan realitas sosio-ekologis “setempat”. Sederhananya setiap komunitas dalam suatu wilayah memiliki kecukupannya sendiri-sendiri.
***
Jika dikaitkan dengan realitas sosio-ekologis “setempat”, konsep cukup dapat menjadi kunci dalam memahami hubungan antara kebutuhan manusia dan daya dukung lingkungan. Dalam konteks ini, cukup berperan sebagai prinsip yang menyeimbangkan pemenuhan kebutuhan sosial dengan keberlanjutan ekosistem.
Dimensi Sosial. Dalam ranah sosial, cukup berhubungan dengan keadilan distribusi sumber daya. Komunitas yang memahami konsep cukup akan cenderung menghindari kesenjangan ekstrem antara kelompok yang berkelebihan dan yang kekurangan. Prinsip ini mencerminkan pemenuhan kebutuhan dasar (pangan, tanah, air, pendidikan, kesehatan) tanpa mendorong konsumsi yang berlebih-lebihan.
Dimensi Ekologis. Dari sisi ekologis, konsep cukup mengacu pada pemanfaatan sumber daya alam yang tidak melampaui kapasitas regenerasi ekosistem. Pendekatan ini sejalan dengan konsep daya dukung lingkungan, di mana eksploitasi sumber daya yang berlebihan akan mengancam keseimbangan ekologis.
Konsep cukup dalam konteks ini menyoroti pentingnya hidup berkelanjutan — di mana kebutuhan manusia dipenuhi tanpa merusak kemampuan ekosistem untuk menopang kehidupan di masa depan. Prinsip ini menekankan batas sosial untuk kesejahteraan manusia dan batas ekologis untuk menjaga planet tetap layak huni – berkelanjutan. Dengan demikian, cukup tidak hanya menjadi soal individu merasa puas, tetapi juga soal keadilan sosial dan tanggung jawab ekologis untuk memastikan kelangsungan hidup bersama. [Desanomia – 17.3.25 – TM]