Desa Peduli Sampah

Sumber ilustrasi: unsplash

17 Mei 2025 20.50 WIB – Umum
_________________________________________________________________________________________________________________________________________________

Kini sampah telah menjadi problem, yang menggugah, tidak saja dari pemikiran, akan tetapi juga suatu langkah nyata. Apa yang menarik adalah langkah Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi yang meluncurkan Gerakan Desa Peduli Sampah. Gerakan ini ditandai oleh pembacaan sebuah deklarasi penting oleh Menteri Desa PDTT, Yandri Susanto, pada tanggal 16 Mei 2025 di Alun-alun Cikande, Serang, Banten. Deklarasi tersebut tentu bukan hanya sebuah pernyataan formal, tetapi merupakan komitmen kolektif yang mengandung dimensi lingkungan, sosial, dan pembangunan berkelanjutan. Berikut ini isi lengkapnya:

Deklarasi Gerakan Desa Peduli Sampah

Dengan rahmat Allah Tuhan Yang Maha Esa, pada hari ini, Jumat, 16 Mei 2025, dalam rangka Gerakan Desa Peduli Sampah, kami berkomitmen:

1. Mengurangi jumlah sampah yang dihasilkan dari sumbernya
2. Mengelola sampah dengan cara yang ramah lingkungan
3. Meningkatkan kesadaran dan partisipasi masyarakat dalam pengelolaan sampah

Cikande Serang
16 Mei 2025

Deklarasi ini memuat tiga komitmen utama yang secara substansial merepresentasikan arah kebijakan pemerintah desa dalam menyikapi persoalan sampah secara integral. Komitmen pertama menekankan pentingnya reduksi sampah dari sumbernya. Ini berarti masyarakat desa didorong untuk secara aktif membatasi timbulan sampah sejak dari aktivitas rumah tangga, pertanian, maupun kegiatan ekonomi lokal lainnya. Pendekatan ini sejalan dengan prinsip reduce dalam strategi pengelolaan limbah 3R (Reduce, Reuse, Recycle), di mana pencegahan menjadi langkah pertama dan paling utama dalam rantai pengelolaan sampah.

Komitmen kedua berfokus pada pengelolaan sampah yang ramah lingkungan. Ini mencakup penerapan teknologi dan metode pengelolaan sampah yang tidak mencemari tanah, air, atau udara, seperti komposting limbah organik, pemilahan sampah anorganik untuk daur ulang, serta penguatan kelembagaan seperti bank sampah dan unit pengelola sampah berbasis masyarakat. Langkah ini penting mengingat banyak desa di Indonesia yang masih mengandalkan pembakaran sampah terbuka (open burning) atau pembuangan sembarangan yang merusak ekosistem dan membahayakan kesehatan masyarakat.

Komitmen ketiga menekankan aspek kesadaran dan partisipasi masyarakat. Pengelolaan sampah tidak akan efektif jika hanya dibebankan pada pemerintah atau aparat desa. Oleh karena itu, pemberdayaan masyarakat menjadi krusial. Pendidikan lingkungan hidup, pelibatan aktif warga dalam pengelolaan dan pemilahan sampah, serta penciptaan insentif bagi perilaku ramah lingkungan akan menjadi instrumen penting dalam mewujudkan perubahan budaya. Partisipasi kolektif adalah prasyarat mutlak bagi transformasi sosial yang berkelanjutan di bidang lingkungan. (diolah dari berbagai sumber, Bara Cinde)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *