Sumber ilustrasi: Freepik
1 April 2026 10.42 WIB – Akar
_________________________________________________________________________________________________________________________________________________
Pernyataan “jangan lagi ada perang” terasa seperti seruan moral yang sederhana. Sebagian kita mungkin menganggap bahwa seruan seperti itu laksana menggarami air laut. Sia-sia belaka. Benarkah demikian? Bagaimana jika seruan tersebut merupakan satu undangan untuk refleksi. Tiap-tiap kita diundang untuk membuat refleksi atas realitas kekinian.
Apa yang perlu diperiksa dengan reflektif? Pertama-tama tentu adalah kenyataan itu sendiri. Yakni bahwa perang masih terus berlangsung—dan bahkan memiliki potensi untuk meluas baik dalam skala maupun intensitas. Hal ini, dapat dengan mudah dibaca sebagai kenyataan keras bahwa penolakan terhadap perang makin tidak dapat diandalkan pada kehendak otoritas semata. Ia harus menjadi kesadaran reflektif yang dimiliki secara kolektif oleh masyarakat (civil society)
Jika ditinjau dari sudut etika, suatu perang bermasalah bukan hanya karena konsekuensi destruktifnya, tetapi karena struktur dasarnya. Setiap sistem etika mensyaratkan bahwa manusia diperlakukan sebagai tujuan pada dirinya sendiri. Dalam perang, prinsip ini dibalik: manusia direduksi menjadi instrumen, target, atau angka statistik. Dengan demikian, perang tidak sekadar melanggar norma moral, tetapi meruntuhkan premis yang memungkinkan norma itu ada.
Kondisi ini berkaitan erat dengan persoalan pengakuan. Moralitas hanya mungkin jika terdapat relasi antar-subjek—yakni pengakuan bahwa yang lain memiliki status yang setara sebagai pusat pengalaman dan nilai. Dalam logika perang, relasi ini digantikan oleh objektifikasi: yang lain tidak lagi dihadapi sebagai subjek, melainkan sebagai sesuatu yang boleh dieliminasi. Oleh karena itu, perang dapat dipahami sebagai suspensi terhadap kondisi kemungkinan moralitas itu sendiri.
Upaya untuk membatasi perang melalui konsep “keadilan” atau “proporsionalitas” juga menghadapi kesulitan mendasar. Kekerasan memiliki kecenderungan inheren untuk melampaui batas yang ditetapkan atasnya. Dalam praktik, perang selalu menghasilkan dampak yang tidak terkendali: korban sipil, kerusakan infrastruktur, dan eskalasi konflik yang sulit diprediksi. Ini menunjukkan bahwa gagasan tentang perang yang sepenuhnya terkendali bersifat problematis secara konseptual.
Dari perspektif rasionalitas, perang dapat dilihat sebagai indikasi kegagalan. Rasionalitas, dalam pengertian normatifnya, mengandaikan kemampuan untuk mengelola konflik melalui argumentasi, negosiasi, dan institusi. Ketika perang menjadi pilihan, hal itu menandakan bahwa mekanisme-mekanisme tersebut tidak berfungsi atau tidak dimanfaatkan secara memadai. Dengan kata lain, perang mencerminkan keterbatasan rasionalitas dalam praksis manusia.
Lebih jauh, perang tidak menyelesaikan konflik, melainkan mereproduksinya dalam bentuk lain. Kekerasan yang dilakukan dalam satu momen akan menghasilkan respons, baik segera maupun tertunda, yang memperpanjang siklus permusuhan. Trauma dan ingatan kolektif menjadi medium melalui mana konflik terus diwariskan lintas generasi.
Dalam kondisi global yang saling terhubung, dampak perang tidak lagi dapat dipahami secara lokal. Gangguan ekonomi, krisis kemanusiaan, kerusakan lingkungan, dan instabilitas politik meluas melampaui batas-batas geografis konflik itu sendiri. Hal ini menimbulkan persoalan keadilan, karena pihak-pihak yang tidak terlibat secara langsung tetap menanggung konsekuensinya.
Distribusi dampak perang juga menunjukkan ketimpangan struktural. Mereka yang paling rentan—warga sipil, kelompok marginal, dan generasi muda—sering kali menjadi pihak yang paling terdampak, sementara keputusan untuk berperang diambil oleh aktor-aktor yang relatif terlindungi dari akibat langsung. Dalam hal ini, perang mereproduksi dan memperdalam ketidakadilan yang sudah ada.
Kerusakan yang ditimbulkan perang tidak hanya bersifat material, tetapi juga institusional dan kultural. Runtuhnya lembaga, erosi kepercayaan sosial, serta disrupsi norma-norma bersama menciptakan kondisi pascakonflik yang sulit dipulihkan. Bahkan ketika perang secara formal berakhir, efeknya tetap hadir dalam bentuk ketidakstabilan jangka panjang.
Dimensi psikologis perang memperlihatkan kedalaman luka yang ditinggalkannya. Trauma, kehilangan, dan ketidakpastian tidak berhenti pada individu, tetapi membentuk memori kolektif yang dapat bertahan lintas generasi. Dengan demikian, perang memperpanjang keberadaannya melampaui batas temporal konflik itu sendiri.
Perkembangan teknologi modern semakin memperparah situasi ini. Kapasitas destruktif manusia meningkat secara signifikan, sehingga potensi kehancuran berskala besar menjadi lebih nyata. Dalam konteks ini, bahkan konflik yang terbatas dapat menghasilkan konsekuensi global yang tidak proporsional.
Perang juga mengungkap problem dalam konsep kekuasaan. Alih-alih berfungsi sebagai sarana perlindungan, kekuasaan dalam perang sering kali tampil sebagai kapasitas untuk menghancurkan. Ini menunjukkan bahwa model kekuasaan yang berbasis dominasi mengandung kontradiksi internal yang berbahaya.
Upaya pembenaran terhadap perang—baik melalui alasan keamanan, kehormatan, maupun kepentingan nasional—selalu bersifat kontingen dan dapat dipersoalkan. Tidak ada justifikasi yang benar-benar stabil, karena setiap alasan dapat dibantah dari perspektif yang lain. Hal ini menegaskan rapuhnya fondasi normatif yang digunakan untuk melegitimasi perang.
Pada tingkat yang lebih mendasar, perang berakar pada cara manusia mengonstruksi yang lain sebagai ancaman. Selama relasi antar-manusia dibangun di atas logika kecurigaan dan dominasi, kemungkinan perang akan tetap terbuka. Oleh karena itu, penolakan terhadap perang menuntut transformasi cara berpikir itu sendiri.
Dengan demikian, penolakan terhadap perang tidak dapat dipahami hanya sebagai preferensi moral, melainkan sebagai konsekuensi dari komitmen terhadap syarat-syarat dasar kehidupan manusia: pengakuan, rasionalitas, keadilan, dan koeksistensi. Menolak perang sama artinya suatu dunia di mana manusia masih dapat saling mengakui sebagai manusia. Seruan menolak perang sesungguhnya mengandaikan bahwa yang dihadapi adalah manusia.
Mungkinkah menolak perang menjadi sikap umat manusia? [desanomia – 010426 – dja]