Kemerdekaan Epistemologi dan Statuta Pertama UGM

Sumber ilustrasi: Koleksi Pribadi

Oleh: Pinurba Parama Pratiyudha, S.Sos., M.A.
Dosen Pembangunan Sosial dan Kesejahteraan, Fisipol, Universitas Gadjah Mada
5 Januari 2026 11.20 WIB – Umum
_________________________________________________________________________________________________________________________________________________

Sembilan belas Desember yang lalu Universitas Gadjah Mada (UGM) kembali merayakan hari lahirnya yang ke-76 semenjak berdirinya pada tahun 1949. Pada momentum tersebut melalui agenda Rapat Terbuka Senat, Prof. Ova Emilia selaku rektor UGM menyampaikan Pidato dan Laporan Tahunan Rektor dengan tajuk “Kampus Sehat, Pilar Kemandirian dan Ketahanan Bangsa”.  Dalam pidato dan laporan tersebut tersampaikan arah gerak UGM sebagai bagian dari universitas nasional menjalankan amanat pendidikan tinggi yang berkualitas, terjangkau, dan memperhatikan kualitas SDM sebagai bonus demografi.

Namun dari pidato dan laporan tersebut tersampaikan pula bagaimana eksistensi UGM sebagai bagian dari Perguruan Tinggi Negeri Berbadan Hukum (PTNBH) sebagai suatu paradoks tersirat. Pada satu sisi status PTNBH memberikan keleluasaan bagi UGM dalam melakukan tata kelola dan pelaksanaan tridharma secara mandiri, namun pada satu sisi pula memiliki batasan birokratisasi pada aspek akademik dan non-akademik.

Paradoks ini dinyatakan dalam situasi bagaimana kampus harus berstrategi dalam tiga kondisi yang berbeda. Kondisi pertama ialah dinamika tata kelola kerjasama multilateral yang meningkat dalam kepentingan domestik antar negara yang mengutamakan kepentingan internal. Selanjutnya pada kondisi yang kedua ialah status PTNBH yang berimplikasi pada alokasi anggaran dari negara yang turun. Terakhir adanya amanat menghadirkan diri sebagai kampus yang merakyat dan inklusif. Ketiga kondisi ini menjadikan strategi bereksistensi dari UGM dihadapkan pada tantangan yang berlipat ganda.

Walaupun demikian di balik kondisi-kondisi paradoks yang dihadapi oleh UGM, muncul satu pertanyaan penulis, bagaimana UGM mewujudkan diri sebagai entitas epistemis yang merdeka? Paradoks-paradoks yang saat ini didefinisikan dan dihadapi memberi suatu corak adanya suatu belenggu dalam menjalankan dirinya sebagai entitas epistemis yang mampu menjalankan pemikirannya secara merdeka. Upaya-upaya mencari celah dalam menghadapi kondisi mewujud sebagai entitas epistemis yang bersiasat dan berstrategi di tengah pilihan-pilihan yang seakan dipersempit.

Tulisan ini menjadi wujud untuk menyelami kembali ihwal eksistensi UGM sebagai kampus pertama yang didirikan oleh bangsa dan negara ini paska Proklamasi 17 Agustus 1945. Kehadiran UGM sejatinya tidaknya sebagai suatu institusi produksi epistemologi namun juga sebagai tonggak proklamasi kemerdekaan epistemologi bangsa ini.

Statuta Pertama UGM

UGM lahir dalam situasi penuh tegangan ketika bangsa dan negara ini sedang berusaha mempertahankan eksistensinya secara de facto dan de jure. Momen berdirinya UGM pada 17 Desember 1949, mendahului putusan Konferensi Meja Bundar 27 Desember 1949, menjadi tonggak awal dari kesadaran simbolik bangsa Indonesia pada saat itu akan kedaulatan bangsa ini dalam berpikir. Sebelum adanya legitimasi kolonial atas kemerdekaan berpikir bangsa ini, pendirian UGM sudah menjadi tonggak awal bahwa bangsa Indonesia telah memulai menatap masa depan epistemologinya.

Statuta Pertama UGM menjadi kesadaran akademik universitas pada kala itu dalam mencanangkan cita-cita Indonesia yang melekat Pancasila, kebudayaan kebangsaan Indonesia seluruhnya, serta kenyataan yang hidup di dalam bangsa ini sendiri. Menilik pada Statuta Pertama UGM yang terformalkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 1950, terkhususnya pada pasal 3 terdapat empat butir tugas kewajiban dari UGM.

Butir pertama dimulai dengan ketetapan bahwa UGM hadir sebagai entitas yang mengemban tugas memproduksi pemikiran dengan mempertimbangkan trilogi nasional: Pancasila, kebudayaan Indonesia sebagai kenyataan, dan kesejahteraan bangsa Indonesia sebagai tujuan-ideal. Ketiga dasar tersebut menjadi batu penjuru keilmuan UGM yang berasaskan pada philosophische grondslag bangsa Indonesia: nilai dasar yang hidup, pengalaman konkret masyarakat, dan kebudayaan yang tumbuh secara historis. Dasar filosofis ini merupakan wujud dari kesadaran yang merdeka dengan tidak memijakkan diri pada kesadaran kolonial atau pengetahuan asing yang ada.

Ketetapan yang dibawa oleh butir pertama tersebut kemudian berkonsekuensi pada usaha universitas sebagai institusi pemikiran dan pendidikan yang ternyata pada butir kedua. Segala perwujudan dari ilmu pengetahuan yang dihasilkan tidak hanya berpedoman pada kaidah dan cara akademik semata namun membawa suatu tujuan nasional yang luhur dengan tidak melepas kenyataan. Hal ini secara tak langsung berbicara bagaimana epistemologi yang dibawa oleh UGM mengemban tugas pada kepentingan kesejahteraan dengan tidak melepas pula pada realitas yang hidup di dalam bangsa itu sendiri, sekaligus dengan tetap membawa nafas akademik sebagai suatu sudut pandang.

Terakhir pada butir ketiga dan keempat menjadi ketetapan tanggung jawab UGM di hadapan seluruh rakyat Indonesia, yang tidak hanya sebagai institusi pendidikan semata namun juga memiliki tanggung jawab atas kesejahteraan. Proses pendidikan dan pengajaran UGM tidaklah terbatas sebagai media peningkatan kualitas angkatan kerja semata, namun juga mencetak lulusan yang insaf dan susila terhadap tujuan kesejahteraan rakyat Indonesia. Ketetapan ini kemudian dikuatkan kembali dengan harapan dari UGM untuk mengemban kepentingan yang hidup dalam setiap laku kesejahteraan dan kebudayaan bangsa.

Kemerdekaan Epistemologi Kita Sekarang

Merefleksi pada Statuta Pertama UGM dapat dilihat secara utuh bahwa adanya suatu pernyataan kedaulatan berpikir dan kemerdekaan atas menentukan tujuan sebagai entitas epistemis. Lebih dalam lagi, kesadaran akademik dalam statuta tersebut mengisyaratkan suatu pengakuan yang kuat bahwa bangsa Indonesia adalah bangsa yang merdeka berpikir dan memiliki kemampuan untuk menentukan arah tujuannya melalui proses berpikirnya sendiri. Namun pada titik ini muncul pertanyaan, apakah kemerdekaan epistemologi itu sudah terlaku selama bangsa ini merdeka secara fisik?

Statuta Pertama UGM dapat menjadi refleksi tersendiri bagi UGM yang saat ini mengakui dirinya berada pada pusaran paradoks. Tidak hanya tersurat pada tantangan yang diakui sedang dihadapi, namun juga pertanyaan-pertanyaan masyarakat atas eksistensi UGM sendiri. Perdebatan atas jati diri sebagai Universitas Kerakyatan dengan status PTNBH, opini-opini media sosial atas keterdampakan Kuliah Kerja Nyata (KKN), hingga keberadaan UGM pada beberapa isu nasional menjadi suatu isyarat untuk mempertanyakan kembali nafas historis UGM yang berlandas awal pada statuta pertamanya. Apakah cita-cita kemerdekaan epistemologi yang tersimbolisasi pada 19 Desember 1949 sudah terhadirkan secara utuh dan penuh?

Pertanyaan tersebut sekaligus pula membawa pada suatu harapan akan kemerdekaan epistemologis yang hadir dan hidup di tengah masyarakat Indonesia yang beragam. Dengan tidak mengesampingkan usaha dan capaian yang sudah dilakukan UGM, pengakuan atas Pancasila sebagai cita-cita luhur pendahulu dan kebudayaan masyarakat yang berlandas pada kenyataan sejatinya membawa misi bahwa perlunya dunia akademia mengakui kemerdekaan berpikir rakyat Indonesia dan hidup bersama di dalam kenyataan-kenyataan bangsa ini.

Melalui pengakuan kemerdekaan berpikir atas kenyataan-kenyataan yang hidup dan tujuan Pancasila, UGM bersama insan akademia lainnya, tidak hanya kemudian menjadi suatu entitas tunggal dalam mewujudkan kesejahteraan dan keadilan sosial. Lebih luas lagi, UGM dapat menjadi bagian dari usaha bersama dalam epistemologi berpikir yang merdeka dan bertujuan pada kesejahteraan bangsa yang merdeka. Upaya tersebut dapat memberikan UGM suatu batu penjuru yang menguatkan UGM dalam menghadapi paradoks zaman.

Akhir kata, selamat ulang tahun kepada Universitas Gadjah Mada yang ke-76, kiranya kemerdekaan epistemologimu selalu hadir dan utuh dalam setiap laku berpikir.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *