Kesadaran Ekologis

Sumber ilustrasi: Freepik
3 Januari 2026 10.15 WIB – Akar
_________________________________________________________________________________________________________________________________________________

Malam tahun baru 2026 mungkin dapat dikatakan sebagai saksi bisu, atas apa yang hendak dirumuskan sebagai “bergeraknya” kesadaran baru, yang meskipun mungkin belum dominan, namun potensial. Kesadaran dimaksud adalah kesadaran tentang pentingnya melihat dengan lebih seksama bencana ekologis diberbagai di tanah air. Dari liputan media, kita mendapatkan kabar bahwa selebrasi kembang api yang selalu menjadi penanda peristiwa pergi dan datang, kali ini ditiadakan dengan alasan yang jelas yakni bahwa kita sedang dalam “duka” dan prihatin atas apa yang ingin disebut di sini sebagai bencana ekologis.

Apa yang kita maksud dengan bencana ekologis? Dalam hal ini kita memahami bencana ekologis adalah peristiwa atau keadaan terganggunya atau runtuhnya keseimbangan sistem lingkungan hidup—meliputi tanah, air, udara, dan keanekaragaman hayati—yang mengakibatkan kerusakan serius pada kemampuan suatu wilayah untuk menopang kehidupan manusia dan makhluk hidup lain secara berkelanjutan, sehingga menimbulkan korban jiwa, kerugian material, serta gangguan sosial yang luas. Bencana semacam ini dapat dipicu oleh proses alam, tetapi sering kali diperparah atau diproduksi oleh aktivitas manusia yang merusak daya dukung lingkungan, seperti banjir dan longsor akibat deforestasi dan tata ruang yang buruk, kebakaran hutan dan lahan akibat pembukaan wilayah secara tidak terkendali, pencemaran air yang merusak sumber penghidupan masyarakat, atau degradasi pesisir yang mengancam permukiman dan mata pencaharian warga.

Korban jiwa dan kerusakan yang ditimbulkan oleh bencana ekologis tentu saja telah mendorong siapapun yang peduli untuk kembali berpikir: apa yang sebaiknya dilakukan untuk agar bencana tidak kembali terjadi? Bahkan jika kita bersedia menyusuri perjalanan pikiran yang langsung atau tidak, terkait dengan penanganan dan pencegahan bencana (ekologis), sebenarnya telah lama berkembang. Berbagai pemikiran dihasilkan, sejumlah langkah diselenggarakan dan tidak jarang masyarakat sipil melakukan advokasi untuk mengubah perilaku kebijakan yang dipandang telah ikut menjadi sebab dari bencana tersebut. Atas dasar itulah, kita berpandangan bahwa segala daya upaya tersebut sangat baik jika menjadi bahan refleksi bersama. 

Apa yang hendak direfleksikan di sini, pertama-tama bukanlah kebijakan atau perilakunya yang terus berkembang dan terus ikut memberi sumbangan pada terjadinya bencana ekologis tersebut. Apa yang ingin dipersoalkan di sini adalah pertanyaan yang mendasari berbagai langkah yang kini ada. Kita merasa bahwa pertanyaan dominan yang bekerja lebih berfokus pada apa yang harus dilakukan untuk mengurangi bencana ekologis. Lebih dari itu, pertanyaan tersebut diletakkan dalam kerangka pencapaian suatu prestasi yang ekonomi, di mana prestasi dimaksud diyakini sebagai jalan satu-satunya dalam mencapai tujuan nasional. 

Kita ingin bergeser dari pertanyaan dasar tersebut kepada pertanyaan yang lebih bersifat “awal”, yakni tentang apa yang harus dijaga agar hidup bersama sebagai bangsa “tetap mungkin”? Pertanyaan ini kita pandang akan mampu mengarahkan perhatian pada syarat-syarat paling dasar dari keberadaan bersama sebagai bangsa merdeka, dan bukan pada tujuan-tujuan turunan seperti pertumbuhan, stabilitas, atau efisiensi. Hidup bersama tidak pertama-tama ditentukan oleh keberhasilan sistem, melainkan oleh terjaganya kondisi yang memungkinkan manusia tetap hidup, saling terhubung, dan tidak saling meniadakan, serta tetap bersama secara berkelanjutan. Dengan demikian, yang dijaga bukan hasil akhir, tetapi fondasi keberlangsungan itu sendiri.

Yang pertama harus dijaga adalah kehidupan manusia dalam arti paling elementer: nyawa, tubuh, dan martabat. Tanpa perlindungan atas kehidupan konkret—dari ancaman fisik, penggusuran, kelaparan, penyakit, dan kekerasan struktural—hidup bersama kehilangan maknanya. Bangsa tidak mungkin “tetap ada” jika anggota-anggotanya terus-menerus berada dalam keadaan rawan dan dapat dikorbankan demi tujuan lain yang dianggap lebih besar.

Namun kehidupan tidak pernah berdiri sendiri. Ia selalu berlangsung di dalam ruang hidup tertentu. Karena itu, yang kedua harus dijaga adalah keberfungsian ruang hidup itu sendiri: tanah, air, udara, hutan, pesisir, dan seluruh bentang alam yang menopang kehidupan. Menjaga ruang hidup bukan berarti membekukannya, melainkan memastikan “fungsi-fungsi dasar”nya tetap bekerja sehingga kehidupan dapat terus berlangsung lintas generasi. Tanpa ruang hidup yang berfungsi, perlindungan kehidupan manusia menjadi mustahil.

Ruang hidup ini tidak bersifat abstrak atau seragam. Ia selalu terikat pada wilayah konkret yang dihuni dan dimaknai secara historis oleh masyarakat tertentu. Oleh sebab itu, menjaga tumpah darah berarti menjaga keterkaitan antara manusia dan ruang hidupnya, termasuk pengetahuan lokal, praktik bermukim, dan cara-cara hidup yang telah berkembang di dalamnya. Pemutusan hubungan ini, meskipun dilakukan atas nama pembangunan atau modernisasi, melemahkan kemungkinan hidup bersama.

Yang ketiga harus dijaga adalah kemampuan kolektif rakyat untuk menghidupi dirinya sendiri. Hidup bersama tidak mungkin bertahan jika sebagian besar anggota masyarakat kehilangan daya untuk memenuhi kebutuhan dasarnya melalui kerja yang bermakna. Kemampuan ini bukan soal produktivitas sempit, melainkan soal apakah kerja bersama mampu menjamin keberlangsungan hidup tanpa bergantung pada perampasan ruang hidup atau eksploitasi berlebihan.

Kemampuan menghidupi diri selalu bersifat “bersama” dan terikat pada distribusi kuasa. Ketika tanah, air, dan sarana produksi terkonsentrasi pada segelintir pihak, kemampuan hidup bersama melemah meskipun secara agregat produksi meningkat. Karena itu, yang harus dijaga bukan hanya kapasitas produksi, tetapi juga tata kuasa dan tata hasil yang memungkinkan kerja bersama atau usaha bersama menopang kehidupan bersama.

Menjaga hidup bersama juga berarti menjaga keterhubungan antargenerasi. Keputusan hari ini tidak boleh menutup kemungkinan hidup bagi generasi mendatang. Prinsip ini bukan moral abstrak, melainkan konsekuensi langsung dari fakta bahwa ruang hidup dan sistem ekologis memiliki ambang batas. Merusak ambang batas tersebut sama artinya dengan memutus kesinambungan hidup bersama sebagai bangsa.

Dalam kerangka ini, otoritas tidak ditempatkan sebagai pengelola tunggal kehidupan, melainkan sebagai penjamin agar syarat-syarat hidup bersama dapat dijaga secara kolektif. Fungsi hukum, anggaran, dan kelembagaan adalah memastikan bahwa perlindungan kehidupan, ruang hidup, dan kemampuan hidup bersama tidak dikalahkan oleh kepentingan jangka pendek atau logika akumulasi semata.

Yang dijaga juga adalah orientasi bersama tentang apa yang dianggap bernilai. Selama nilai ekonomi jangka pendek diposisikan lebih tinggi daripada keberlangsungan hidup, perlindungan hidup bersama akan selalu rapuh. Menjaga hidup bersama berarti menempatkan kehidupan itu sendiri sebagai ukuran utama, dan menundukkan ukuran-ukuran lain di bawahnya.

Dengan demikian, pertanyaan tentang apa yang harus dijaga menggeser fokus dari “apa yang harus dicapai” ke “apa yang tidak boleh hilang”. Hidup bersama sebagai bangsa menjadi mungkin bukan karena segala sesuatu berkembang, tetapi karena syarat-syarat dasar kehidupan dijaga dari kerusakan, pengabaian, dan perampasan.

Pada akhirnya, menjaga agar hidup bersama tetap mungkin berarti menjaga manusia sebagai makhluk yang hidup di dalam ruang, waktu, dan relasi. Selama kehidupan manusia, ruang hidupnya, dan kemampuan kolektifnya untuk bertahan dan berkembang dijaga, bangsa dapat tetap hidup dan tetap bersama. Ketika salah satu dari syarat ini runtuh, seluruh bangunan hidup bersama ikut terancam, betapapun megahnya pencapaian di bidang lain.

Subyek Ekologis

Seluruh kerangka pemikiran tentang perlindungan kehidupan rakyat, keberlanjutan ruang hidup, dan kemampuan kolektif menghidupi diri pada dasarnya berangkat dari satu asumsi dasar yang sama, yakni bahwa manusia—tiap-tiap warga—adalah subyek ekologis. Artinya, manusia tidak dipahami pertama-tama sebagai unit administratif, tenaga kerja, konsumen, atau penerima kebijakan, melainkan sebagai makhluk hidup yang keberadaannya sejak awal terjalin secara niscaya dengan ruang hidup tertentu. Dari asumsi inilah seluruh arah perlindungan hidup bersama memperoleh pijakan dasarnya.

Sebagai subyek ekologis, manusia selalu hidup di dalam dan bersama tumpah darah tertentu. Tubuh manusia bernapas udara setempat, bergantung pada air setempat, memakan hasil tanah setempat, dan membentuk kehidupan sosial dalam bentang alam tertentu. Karena itu, perlindungan atas kehidupan manusia tidak mungkin dipisahkan dari perlindungan atas ruang hidupnya. Pandangan ini tidak lahir dari pertimbangan moral tambahan, melainkan dari pengakuan atas fakta keberadaan manusia itu sendiri.

Perlindungan kehidupan rakyat hanya masuk akal apabila manusia dipahami sebagai subyek ekologis. Jika manusia dilihat semata sebagai obyek kebijakan atau variabel pembangunan, maka hilangnya nyawa, tanah, dan martabat dapat dengan mudah diperlakukan sebagai “biaya” yang dapat ditoleransi. Sebaliknya, jika tiap warga dipahami sebagai subyek ekologis, maka keselamatan tubuh, ruang bermukim, dan alat nafkahnya merupakan syarat yang tidak boleh dilanggar, karena tanpanya manusia tidak dapat menjalani keberadaannya sebagai makhluk hidup.

Hal yang sama berlaku bagi perlindungan ruang hidup. Ruang hidup tidak diperlakukan sebagai aset eksternal yang kebetulan dimanfaatkan manusia, melainkan sebagai bagian dari kondisi keberadaan subyek ekologis itu sendiri. Hutan, sungai, tanah, dan pesisir bukan latar belakang netral, tetapi infrastruktur hidup yang memungkinkan manusia tetap ada. Kerusakan ruang hidup, dalam optik ini, bukan sekadar kerusakan lingkungan, melainkan pelemahan langsung atas syarat keberadaan manusia sebagai subyek ekologis.

Pandangan bahwa manusia adalah subyek ekologis juga menjelaskan mengapa ruang hidup tidak dapat direduksi menjadi komoditas. Ketika air, tanah, dan hutan diperlakukan semata sebagai barang ekonomi, manusia yang bergantung padanya secara langsung turut direduksi menjadi variabel dalam logika nilai tukar. Kerangka perlindungan hidup bersama menolak reduksi ini karena ia berangkat dari pengakuan bahwa ruang hidup adalah bagian dari struktur keberadaan manusia, bukan sekadar objek pemanfaatan.

Kemampuan kolektif rakyat untuk menghidupi diri pun hanya dapat dipahami secara utuh jika manusia diposisikan sebagai subyek ekologis. Kerja manusia tidak berdiri di ruang abstrak, melainkan selalu terikat pada tanah, air, pengetahuan lokal, dan relasi sosial setempat. Produktivitas dalam arti sempit menjadi tidak memadai, karena ia mengabaikan fakta bahwa kerja bertujuan pertama-tama untuk menjaga keberlangsungan hidup subyek ekologis, bukan sekadar menciptakan output.

Dengan memahami manusia sebagai subyek ekologis, kemampuan menghidupi diri tidak diukur dari seberapa besar nilai yang dihasilkan, melainkan dari sejauh mana kerja bersama mampu menjaga kehidupan, ruang hidup, dan relasi sosial. Kerja yang merusak tanah, menghabiskan air, atau memutus komunitas adalah kerja yang bertentangan dengan hakekat subyek ekologis, betapapun efisien atau menguntungkannya secara jangka pendek.

Pandangan ini juga menjelaskan mengapa perlindungan hidup bersama harus bersifat kolektif dan teritorial (kewilayahan). Subyek ekologis tidak pernah hidup sendirian, melainkan selalu bersama subyek ekologis lain dalam ruang hidup yang sama. Karena itu, perlindungan kehidupan, ruang hidup, dan kemampuan hidup bersama tidak dapat diserahkan sepenuhnya pada mekanisme individual atau pasar, melainkan harus diurus sebagai urusan bersama dalam wilayah hidup yang konkret.

Dalam kerangka ini, otoritas memperoleh peran yang spesifik dan terbatas. Proud dalam hal ini, bukan yang menciptakan subyek ekologis, karena subyek tersebut sudah selalu ada. Otoritas juga bukan pengganti pengurusan hidup, melainkan “penjamin” (lihat Pembukaan UUD’45, alinea keempat) agar pengurusan bersama oleh para subyek ekologis tidak dihancurkan oleh relasi kuasa yang timpang atau logika ekstraksi. Fungsi otoritas adalah melindungi syarat keberadaan subyek ekologis, bukan mengabstraksikannya ke dalam angka dan indikator.

Kesadaran ekologis kemudian dipahami sebagai bentuk refleksi atas kondisi ini. Ia tidak menciptakan subyek ekologis, tetapi membuka mata terhadap fakta bahwa manusia sudah selalu hidup sebagai subyek ekologis. Seluruh kerangka perlindungan hidup bersama bertujuan menjembatani kembali jarak antara fakta keberadaan tersebut dan cara hidup serta cara mengurus kehidupan bersama yang selama ini berjalan bertentangan dengannya.

Pemulihan

Dengan optik tersebut, muncul pertanyaan: mengapa bencana ekologis terjadi? Apakah kenyataan bahwa tiap-tiap warga adalah subyek ekologis, tidak mampu menjadi kekuatan yang mengendalikan langkah destruktif dan sebaliknya yang berlangsung adalah tindakan yang berwatak melestarikan dan bukan menghancurkan. Apa sebenarnya yang terjadi? Apakah masih dimungkinkan langkah mengatasi situasi buruk tersebut? Jika mungkin, apa yang sebaiknya dilakukan? 

Dalam kerangka ini, kita berpandangan bahwa masalah mendasarnya bukan terletak pada semakin “ganasnya” alam, melainkan pada cara hidup bersama yang secara sistematis menghilangkan manusia dari posisinya sebagai subyek ekologis. Bencana ekologis menjadi mengerikan—dengan korban jiwa besar dan ancaman nyata bagi masa depan—ketika kerusakan alam tidak lagi berhadapan dengan subyek yang mampu mengenali, mengantisipasi, dan mengoreksi relasi hidupnya dengan ruang hidup. Dalam kondisi ini, alam diperlakukan semata sebagai obyek ekologis: obyek ekstraksi, obyek investasi, obyek pengelolaan teknis. Ketika relasi semacam ini mendominasi, maka setiap gejala alam—banjir, longsor, kekeringan, kebakaran—tidak lagi menjadi peristiwa yang dapat dimitigasi secara sosial, melainkan berubah menjadi bencana yang mematikan.

Hal ini harus dipahami sebagai akibat dari alpa-nya kesadaran ekologis. Namun alpa di sini bukan sekadar ketiadaan pengetahuan atau kurangnya peringatan dini, melainkan ketidakmungkinan struktural bagi kesadaran ekologis untuk hadir. Kesadaran ekologis tidak dapat “ada” dalam ruang hampa, dan tidak mungkin dilekatkan pada sistem, prosedur, atau institusi. Kesadaran hanya mungkin ada pada subyek. Ketika manusia—tiap-tiap warga—secara sistematis dikeluarkan dari posisi sebagai subyek ekologis dan direduksi menjadi obyek kebijakan, obyek relokasi, obyek statistik, atau bahkan obyek korban, maka kesadaran ekologis secara niscaya menghilang dari kehidupan bersama.

Dalam tatanan seperti ini, institusi menggantikan subyek. Padahal institusi, seberapa canggih pun, tidak memiliki kesadaran ekologis. Ia hanya bekerja berdasarkan aturan, insentif, dan logika yang dilekatkan padanya. Jika logika yang mendasarinya adalah ekstraksi, pertumbuhan, dan efisiensi jangka pendek, maka institusi akan secara konsisten mereproduksi kondisi yang memproduksi bencana. Tidak ada “niat jahat” yang diperlukan; cukup dengan menyingkirkan subyek ekologis dari pengambilan keputusan, maka kerusakan dan korban akan terakumulasi dengan sendirinya.

Bencana menjadi mematikan ketika ruang hidup rusak, tetapi manusia yang bergantung padanya tidak memiliki kuasa untuk mengoreksi cara pengelolaannya. Sungai menyempit dan mendangkal, hulu menggundul, pesisir rusak, tetapi warga setempat tidak diakui sebagai subyek yang berhak menentukan bagaimana ruang hidup itu dijaga. Dalam situasi ini, ketika air meluap atau tanah longsor, yang runtuh bukan hanya alam, melainkan seluruh jaringan kehidupan sosial yang telah lama dilemahkan. Korban jiwa yang besar adalah indikator paling telanjang dari eksklusi subyek ekologis.

Karena itu, bencana ekologis yang semakin mengerikan tidak dapat diselesaikan dengan penambahan peralatan teknis, peringatan dini, atau protokol tanggap darurat semata. Semua itu penting, tetapi tidak menyentuh akar persoalan. Selama manusia tetap diperlakukan sebagai obyek ekologis—yang dipindahkan, disesuaikan, atau dikorbankan—kesadaran ekologis tidak akan pernah hadir secara nyata dalam kehidupan bersama.

Di titik inilah pemulihan subyek ekologis menjadi agenda utama untuk dapat menyelamatkan hidup bersama. Pemulihan ini berarti mengembalikan manusia pada posisinya sebagai makhluk yang hidup di dalam ruang hidup tertentu dan memiliki kepentingan langsung atas keberlangsungan ruang tersebut. Ketika subyek ekologis dipulihkan, kesadaran ekologis tidak perlu “ditanamkan” dari luar; ia muncul sebagai refleksi wajar dari orang-orang yang tahu bahwa hidupnya, anak-anaknya, dan masa depannya bergantung pada ruang hidup yang sama.

Dengan demikian, menyelamatkan hidup bersama bukan pertama-tama soal memperbaiki alam sebagai obyek, melainkan memulihkan manusia sebagai subyek ekologis. Tanpa itu, institusi akan terus bekerja tanpa kesadaran, kebijakan akan terus berjalan tanpa koreksi, dan bencana akan terus berulang dengan skala yang makin mematikan. Pemulihan subyek ekologis bukan agenda tambahan, melainkan prasyarat agar kehidupan bersama sebagai bangsa tetap mungkin hari ini dan di masa depan. [desanomia – 030126 – dja]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *