Sumber ilustrasi: Freepik
5 Maret 2026 15.45 WIB – Akar
_________________________________________________________________________________________________________________________________________________
Apakah kesetaraan itu mungkin. Pertanyaan ini tampak sederhana. Sebagian orang mungkin segera menjawab bahwa kesetaraan mungkin diwujudkan. Sebagian yang lain segera melihat kenyataan sehari hari yang memperlihatkan ketidaksetaraan dan ketidakadilan di berbagai tempat. Ketimpangan muncul dalam berbagai bentuk dan terus berulang seolah tanpa akhir. Pertanyaan tentang kesetaraan kemudian dapat diarahkan pada relasi yang paling dekat dengan kehidupan sosial yaitu relasi antara laki laki dan perempuan. Apakah relasi tersebut benar benar dibangun di atas prinsip kesetaraan.
Ketika pertanyaan ini dijadikan sebagai cara melihat realitas maka banyak situasi di sekitar kehidupan sosial memperlihatkan keadaan yang justru sebaliknya. Contoh sederhana dapat terlihat dalam ruang pendidikan. Ketika seorang guru perempuan berdiri di depan kelas apakah respon murid sama seperti ketika guru adalah laki laki. Mengapa dalam banyak situasi anak laki laki memiliki akses pendidikan yang lebih luas dibandingkan anak perempuan. Mengapa kepemimpinan perempuan sering kali dipandang dengan keraguan yang lebih besar. Pertanyaan tersebut dapat diperluas pada persoalan yang lebih mendasar seperti akses terhadap air bersih kesehatan pendidikan serta berbagai layanan sosial lainnya. Dari sini muncul pertanyaan yang lebih tajam mengenai apakah masyarakat bergerak menuju kesetaraan atau justru mempertahankan ketidaksetaraan.
Ketidaksetaraan jender dapat dipahami sebagai persoalan struktural yang berkaitan erat dengan keadilan sosial dan hak asasi manusia. Ketimpangan tidak hanya muncul dalam interaksi sosial sehari hari tetapi juga tertanam dalam institusi politik ekonomi dan hukum. Struktur sosial sering menghasilkan distribusi kesempatan yang tidak merata sehingga sebagian kelompok memiliki akses yang lebih terbatas terhadap sumber daya dan perlindungan hukum. Dalam kerangka teori keadilan modern gagasan tersebut berkaitan dengan pemikiran John Rawls yang menekankan bahwa struktur dasar masyarakat harus menjamin kesempatan yang sama bagi setiap individu. Ketika kesempatan tersebut tidak terdistribusi secara setara maka prinsip keadilan tidak terpenuhi secara substantif.
Ketimpangan jender juga berkaitan erat dengan distribusi kekuasaan dalam masyarakat. Struktur sosial yang secara historis didominasi oleh laki laki membentuk pola pengambilan keputusan yang tidak selalu mencerminkan kepentingan seluruh warga. Dominasi tersebut tidak hanya hadir dalam ruang politik formal tetapi juga dalam norma budaya dan simbol sosial yang membentuk persepsi mengenai peran perempuan. Kritik terhadap kondisi ini berkembang dalam filsafat feminis. Pemikiran Simone de Beauvoir menunjukkan bahwa perempuan sering ditempatkan sebagai posisi sekunder dalam struktur makna sosial sehingga relasi kuasa yang tidak seimbang tampak sebagai sesuatu yang wajar.
Keterwakilan perempuan dalam institusi politik dan organisasi publik menjadi salah satu aspek penting dalam distribusi kekuasaan tersebut. Ketika kelompok tertentu tidak hadir secara memadai dalam proses pengambilan keputusan maka pengalaman sosial kelompok tersebut tidak tercermin dalam kebijakan publik. Dalam teori demokrasi deliberatif legitimasi politik bergantung pada partisipasi yang luas dalam proses diskusi publik. Perspektif ini memiliki kedekatan dengan pemikiran Jürgen Habermas yang menekankan pentingnya ruang deliberasi yang inklusif agar keputusan politik memiliki dasar legitimasi rasional.
Selain dimensi politik terdapat pula dimensi ekonomi yang tidak dapat dipisahkan dari persoalan kesetaraan jender. Akses terhadap pendidikan pekerjaan dan layanan kesehatan memiliki dampak langsung terhadap kesejahteraan individu maupun perkembangan ekonomi masyarakat. Ketika perempuan memperoleh kesempatan yang setara dalam bidang tersebut potensi produktif masyarakat meningkat secara signifikan. Argumen semacam ini memiliki kedekatan dengan pandangan utilitarian yang melihat kesejahteraan sosial sebagai tujuan utama kebijakan publik. Dalam kerangka tersebut pemikiran John Stuart Mill menegaskan bahwa pembatasan terhadap perempuan tidak hanya tidak adil tetapi juga merugikan perkembangan masyarakat secara keseluruhan.
Kesetaraan jender juga memiliki implikasi penting dalam penyelesaian konflik dan pembangunan perdamaian. Konflik bersenjata sering menimbulkan dampak sosial yang sangat berat bagi perempuan. Namun dalam banyak proses diplomasi kelompok perempuan justru tidak dilibatkan secara memadai. Ketidakhadiran tersebut mempersempit ruang pengalaman sosial yang menjadi dasar perundingan. Partisipasi yang lebih inklusif memungkinkan proses perdamaian memperhitungkan kebutuhan komunitas secara lebih luas sehingga legitimasi dan keberlanjutan perdamaian dapat diperkuat.
Dimensi hukum menjadi arena penting dalam upaya mengurangi ketimpangan jender. Dalam berbagai sistem hukum masih terdapat regulasi yang secara langsung maupun tidak langsung membatasi hak perempuan dalam bidang ekonomi keluarga maupun kewargaan. Bahkan ketika perlindungan hukum telah tersedia akses terhadap keadilan sering kali tidak berlangsung secara merata. Kondisi ini menunjukkan bahwa hukum tidak selalu berfungsi sebagai instrumen yang sepenuhnya netral. Reformasi hukum menjadi langkah penting agar prinsip kesetaraan tidak hanya hadir sebagai norma formal tetapi juga terwujud dalam praktik institusional.
Perkembangan teknologi digital memperkenalkan dimensi baru dalam diskursus kesetaraan jender. Representasi perempuan yang rendah dalam sektor teknologi berpotensi menghasilkan bias dalam sistem algoritmik yang semakin mempengaruhi kehidupan sosial. Algoritma dibangun dari data dan asumsi yang berasal dari masyarakat. Apabila data tersebut mengandung bias sosial maka sistem teknologi dapat memperkuat ketidaksetaraan yang telah ada. Refleksi mengenai etika teknologi menjadi penting agar transformasi digital tidak memperdalam ketimpangan sosial yang sudah berlangsung.
Krisis lingkungan global juga memperlihatkan hubungan erat antara kerentanan ekologis dan ketidaksetaraan sosial. Perubahan iklim sering memperburuk kondisi ekonomi dan pangan komunitas yang paling rentan. Dalam banyak masyarakat perempuan menghadapi risiko yang lebih besar ketika terjadi bencana lingkungan atau krisis sumber daya. Pada saat yang sama perempuan juga memainkan peran penting dalam berbagai gerakan sosial serta kebijakan lingkungan. Situasi tersebut menunjukkan bahwa kesetaraan jender memiliki kaitan langsung dengan upaya mencapai keberlanjutan ekologis serta stabilitas sosial dalam jangka panjang. [desanomia – 050326 – dja]