Melampaui Pemberdayaan Palsu: Sebuah Kritik Transkonstruktif (Bagian 2)

Sumber ilustrasi: Unsplash

Oleh: Panji Dafa dan Rifki Syafa’at
1 November 2025 11.45 WIB – Umum
_________________________________________________________________________________________________________________________________________________

Jika pada tulisan sebelumnya telah dilakuakan pembongkaran mengenai pemberdayaan dan praktiknya serta relasinya dengan penyelenggara negara. Dalam tulisan lanjutan ini, penulis ingin berlanjut membahas mengenai tawaran jalan keluar melalui paradigma transkonstruktif. Dengan mencoba membedah melalui proses pengelolaan dana desa penulis ingin memberikan ruang wacana diskusi transkonstruktif yang bukan hanya berhenti pada pembongkaran realitas namun juga secara perlahan, melakukan proses penyusunan kembali mengenai sebuah gagasan ide.

Paradigma Transkonstruktif: Sebuah Jalan Keluar yang Radikal

Dalam menghadapi jalan buntu pemberdayaan semu ini, paradigma transkonstruksi menawarkan sebuah alternatif yang radikal. Jika pemberdayaan konvensional bersifat preskriptifnegara memberi resep yang harus ditelan mentah-mentah oleh masyarakat transkonstruksi bersifat ko-kreatif dan dialektis. Paradigma ini menolak hubungan subjek-objek dalam pemberdayaan, di mana negara adalah subjek pemberdaya dan masyarakat adalah objek yang diberdayakan. Relasi semacam ini pada dasarnya masih mencerminkan hubungan kuasa yang timpang.

Transkonstruksi, sebagaimana tersirat dari namanya, terdiri dari dua proses yang saling terkait: dekonstruksi dan rekonstruksi. Dekonstruksi berarti membongkar secara kritis wacana, kebijakan, dan praktik pemberdayaan yang ada. Ini melibatkan yang pertama yaitu membongkar hierarki pengetahuan. Kita nampaknya perlu untuk menggugat anggapan bahwa pengetahuan teknis dari kampus, konsultan, atau birokrat lebih superior daripada pengetahuan lokal masyarakat. Pengetahuan petani tentang pola tanam dan biodiversitas, pengetahuan nelayan tentang siklus laut, atau kearifan perempuan dalam mengelola sumber daya keluarga harus diakui sebagai pengetahuan yang sah dan valid. Dekonstruksi hierarki pengetahuan ini adalah prasyarat untuk hubungan yang setara.

Kedua, mengungkap relasi kuasa. Mengungkap relasi kuasa ini dilakukan dengan memetakan dengan jelas kepentingan siapa yang dilayani oleh sebuah program pemberdayaan. Apakah program itu untuk kepentingan politik elit lokal? Apakah untuk memenuhi target laporan donor? Ataukah benar-benar untuk kepentingan masyarakat? Kita harus berani menelusuri segala keputusan dan manfaat untuk melihat siapa yang sebenarnya diuntungkan.

Ketiga, mengakui konflik. Berbeda dengan pendekatan yang berusaha menghindari konflik, transkonstruksi justru memandang konflik seperti konflik agraria, perebutan sumber daya, atau ketimpangan gender sebagai hal yang inheren dalam masyarakat. Konflik bukan untuk ditutupi, melainkan untuk dihadapi dan dijadikan sebagai bahan pembelajaran kolektif untuk membangun konsensus yang lebih adil.

Setelah proses dekonstruksi, langkah selanjutnya adalah rekonstruksi. Ini adalah proses membangun ulang bersama-sama. Rekonstruksi dalam paradigma transkonstruktif mensyaratkan yang pertama ialah devolusi kekuasaan yang sejati, bukan sekadar menggugurkan tugas. Ini adalah jantung dari perbedaan. Bukan sekadar memindahkan tugas membersihkan selokan atau mengelola posyandu, tetapi memberikan kewenangan yang substantif kepada komunitas dalam mengelola sumber daya (misalnya, hutan adat atau perairan), merencanakan pembangunan di wilayahnya, dan mengontrol anggaran yang dialokasikan untuk mereka. Kedua, ko-kreasi pengetahuan dan solusi. Bagi penulis, program tidak lagi dirancang di kantor pemerintah dan kemudian disosialisasikan. Sebaliknya, program dirancang bersama dari nol. Ahli dan birokrat duduk bersama dengan masyarakat, bukan sebagai pengajar, melainkan sebagai mitra yang saling belajar. Hasilnya adalah solusi hibrid yang mengintegrasikan pengetahuan teknis dengan kearifan lokal, sehingga lebih kontekstual dan berkelanjutan.

Ketiga, penguatan kelembagaan dari bawah. Alih-alih menciptakan kelompok-kelompok bentukan proyek yang biasanya mati setelah proyek selesai, transkonstruksi berfokus pada penguatan organisasi masyarakat yang sudah hidup dan organik (seperti kelompok tani tradisional, serikat nelayan, atau komunitas adat). Tujuannya adalah membangun kapasitas organisasi ini untuk menjadi kekuatan penyeimbang dalam berhadapan dengan negara dan pasar.

Studi Kasus: Dana Desa dalam Cerminan Transkonstruksi

Program Dana Desa merupakan contoh yang paling gamblang untuk menguji ketajaman paradigma transkonstruktif. Program yang secara retorika dianggap sebagai puncak dari pemberdayaan desa ini, dalam praktiknya, justru sering menjadi medan pertarungan antara logika pemberdayaan semu dan potensi transkonstruksi.

Dalam analisis transkonstruktif, beberapa masalah mendasar terungkap. Pertama, transfer dana tanpa transfer kedaulatan. Desa memang menerima dana yang besar, tetapi kedaulatan untuk merencanakan dan melaksanakannya sangat terbatas. Desa dibebani oleh regulasi yang kompleks, petunjuk teknis yang kaku, dan tekanan dari pemerintah daerah untuk menyerap anggaran dan membangun infrastruktur fisik yang terlihat. Akibatnya, proses perencanaan partisipatif dalam Musyawarah Desa (Musdes) seringkali hanya menjadi formalitas untuk mengesahkan rencana yang sudah dirancang oleh perangkat desa atau bahkan didikte oleh elit di atasnya.

Kedua, penguatan elit lokal dan patronase. Aliran dana yang besar ke desa, tanpa mekanisme checks and balances yang kuat dari masyarakat, justru seringkali memperkuat posisi elit desa dan memunculkan pola patronase baru. Bukan kedaulatan komunitas yang tumbuh, melainkan kekuasaan kepala desa dan kroninya yang mengendalikan akses terhadap proyek.

Ketiga, dominasi proyek fisik. Sebagian besar Dana Desa dialokasikan untuk proyek infrastruktur seperti jalan, jembatan, dan balai desa. Meskipun penting, dominasi ini mengabaikan pemberdayaan di sektor lain yang lebih substantif, seperti penguatan ekonomi berbasis potensi lokal, pendidikan, atau kesehatan. Ini mencerminkan logika pembangunan yang masih terpaku pada hal-hal yang kasat mata dan mudah diukur (output), bukan pada proses pemberdayaan yang bersifat sosial dan kultural (outcome).

Lantas, bagaimana Dana Desa dilihat melalui kacamata transkonstruksi? Seharusnya, Dana Desa menjadi alat untuk mendekonstruksi kembali tata kelola desa. Masyarakat desa didorong untuk secara kritis mereview Peraturan Desa, sistem pengawasan, dan mekanisme pengambilan keputusan. Mereka diajak membongkar celah-celah yang memungkinkan korupsi dan penyalahgunaan wew+enang.

Kemudian, perlu dilakukan rekonstruksi berbasis pengetahuan lokal. Perencanaan Dana Desa harus dimulai dari pemetaan potensi dan masalah oleh masyarakat sendiri, menggunakan metode partisipatif. Misalnya, sebuah desa dengan kekayaan biodiversitas mungkin akan memilih untuk mengalokasikan dana untuk program konservasi benih lokal dan pengolahan hasil hutan bukan kayu, alih-alih membangun pos kamling atau gapura desa yang megah.

Selain itu, nampaknya perlu untuk membangun suatu kedaulatan di luar arena negara. Dana Desa dapat menjadi modal untuk membangun kemitraan yang setara dengan pihak swasta yang bertanggung jawab, koperasi, atau universitas, tanpa harus bergantung sepenuhnya pada komando dari atas.

Menata Ulang Peran Negara dalam Arena Transkonstruksi

Pertanyaan kritisnya kemudian: jika masyarakat yang membangun diri mereka sendiri, lalu di mana peran negara? Paradigma transkonstruktif tidak serta merta menafikkan peran negara. Justru, ia mendefinisikan ulang peran negara secara lebih jelas. Negara tidak lagi menjadi “pemberdaya” yang superior, melainkan menjadi; yang pertama, penjamin hak dan pemberi mandat. Tugas utama negara adalah memastikan bahwa hak-hak dasar rakyat terpenuhi dan dilindungi. Negara harus memberikan mandat yang jelas dan dilengkapi dengan sumber daya yang memadai kepada komunitas untuk mengelola hidup mereka. Ini berarti negara harus memastikan kerangka hukum yang melindungi hak-hak komunitas adat, buruh, perempuan, dan kelompok marginal lainnya. Kedua, fasilitator proses yang adil. Negara harus memfasilitasi ruang dialog yang setara dan aman bagi semua pihak, terutama bagi kelompok yang selama ini tersisihkan. Fasilitasi ini termasuk menyediakan akses informasi, mediator yang netral dalam konflik, dan platform bagi pertemuan antar-komunitas.

Ketiga, regulator yang melindungi dari ekses pasar. Dalam proses transkonstruksi, masyarakat akan berhadapan dengan kekuatan pasar yang seringkali tidak seimbang. Di sinilah peran negara sebagai regulator yang kuat dibutuhkan untuk melindungi usaha-usaha komunitas dari praktik monopoli, tengkulak, dan ketidakadilan perdagangan. Dan yang terakhir, birokrat pembelajar, menerima kritik. Birokrasi negara harus bertransformasi dari mesin administratif yang kaku menjadi organisasi pembelajar yang mampu mendengarkan, merefleksikan, dan menyesuaikan kebijakannya berdasarkan umpan balik dari masyarakat.

Perjalanan panjang analisis ini menunjukkan bahwa “pemberdayaan” telah menjadi tawanan dari kepentingan kekuasaan dan logika neoliberal yang gemar memindahkan beban risiko kepada individu. Pemberdayaan versi ini adalah sebuah ilusi yang justru melanggengkan ketergantungan dan ketimpangan. Ia adalah obat bius yang membuat kita sibuk dengan program-program teknis di tingkat akar rumput, sambil melupakan perlunya perjuangan politik untuk mengubah struktur makro yang tidak adil.

Paradigma transkonstruktif hadir sebagai penawar. Ia adalah seruan untuk melakukan pembongkaran dan pembangunan ulang secara bersamaan. Ia mengajak kita untuk berani jujur melihat bahwa tanpa dekonstruksi terhadap relasi kuasa dan hierarki pengetahuan, serta tanpa rekonstruksi yang melibatkan devolusi kedaulatan yang sejati, maka pemberdayaan akan tetap menjadi alat untuk melepaskan tanggung jawab.

Akhir kata, kita harus dengan sengaja dan berani menggeser makna pemberdayaan. Kita harus berhenti menjadikannya sebagai kata kerja transitif sesuatu yang dilakukan oleh yang kuat kepada yang lemah. Mari kita pahami dan praktikkan pemberdayaan sebagai kata kerja reflektif dan kolektif sebuah proses dialektis di mana masyarakat, dengan dukungan negara yang tulus dan berperan dalam kapasitasnya yang telah ditata ulang, memberdayakan diri mereka sendiri. Mereka melakukan ini dengan secara kolektif membongkar struktur pengetahuan dan kekuasaan yang menindas, untuk kemudian membangun institusi dan masa depan mereka sendiri berdasarkan nilai-nilai keadilan, kedaulatan, dan kemandirian yang sejati. Hanya dengan lompatan paradigmatik inilah kita dapat merebut kembali kata “pemberdayaan” dari cengkeraman kekuasaan dan mengembalikannya pada roh aslinya yang revolusioner: sebagai sebuah proyek kolektif untuk membangun peradaban yang lebih manusiawi dan berdaulat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *