Sumber ilustrasi: Unsplash
Oleh: Akbarian Rifki Syafa’at
Wakil Ketua Forum 2045
_________________________________________________________________________________________________________________________________________________
Sebelumnya, pikiran ini merupakan materi yang disampaikan pada saat academic meeting, yang diselenggarakan pada tanggal 27 Desember 2025. Acara dengan tajuk 19 Desember 1949 : Proklamasi Epistemology, diselenggarakan di Fakultas Filsafat Universitas Gadjah Mada sebagai forum refleksi kritis atas peran universitas dalam menghadapi krisis yang semakin kompleks.
Tulisan ini akan penulis mulai dari sebuah pertanyaan, apakah kemerdekaan sebuah bangsa cukup hanya dengan kedaulatan politik? Atau, masih ada satu lapisan kemerdekaan lain yang sering luput kita sadari yakni kedaulatan dalam berpikir.
Selama kurang lebih delapan puluh tahun lebih setelah Proklamasi 17 Agustus 1945, bangsa Indonesia tentu telah menempuh perjalanan panjang. Kita menyaksikan berbagai capaian pembangunan, pertumbuhan institusi, dan perluasan akses pendidikan. Namun, di saat yang sama, kita juga dihadapkan pada krisis yang kian berlapis, kenyataan seperti kerusakan lingkungan yang sistemik, kemiskinan struktural yang bertahan, kesenjangan sosial dan wilayah semakin terasa dan tidak kunjung terselesaikan.
Daripada itu muncul sebuah pertanyaan lanjutan, pertanyaan yang kemudian bukan semat, apa yang salah secara teknis, melainkan apakah cara kita membaca dan memahami kenyataan sudah tepat sejak awal?
Di titik inilah, refleksi tentang kedaulatan epistemik menjadi penting. Kita perlu bertanya, apakah bangsa ini sungguh telah berdiri sebagai subyek berpikir, atau masih berjalan dengan cara pikir yang ditentukan dari luar dirinya?
Kemerdekaan Politik dan Ketidaktuntasan Epistemik
Proklamasi 17 Agustus 1945 menandai lahirnya bangsa Indonesia sebagai subyek politik. Dengan pernyataan “Kami, bangsa Indonesia…”, bangsa ini tidak sedang meminta izin, melainkan menetapkan dirinya sendiri sebagai subyek yang merdeka.
Kendati demikian, sejarah menunjukkan bahwa pengakuan politik tidak serta-merta berarti pengakuan epistemik. Pasca proklamasi “ekologi” tersebut, bangsa ini masih berhadapan dengan penyangkalan dimana kemerdekaan kita hanya bersifat de facto, belum de jure. Penyangkalan ini tidak hanya bersifat hukum dan politik, tetapi juga epistemik siapa yang berhak menilai, mengakui, dan mendefinisikan kenyataan.
Di sinilah penjajahan menunjukkan wajahnya yang paling halus dan bertahan lama. Ia tidak hanya bekerja melalui kekuasaan teritorial dan militer, tetapi melalui cara berpikir, kategori pengetahuan, dan standar rasionalitas. Penjajahan bertahan ketika bangsa yang merdeka masih menggunakan cara pandang orang lain untuk menilai dirinya sendiri.
Proklamasi Epistemologi: Bangsa sebagai Subyek Berpikir
Dalam konteks itulah, kita dapat membaca satu peristiwa penting yang sering luput dari refleksi kebangsaan, pendirian Universitas Gadjah Mada pada 19 Desember 1949.
Pendirian UGM tidak dapat dibaca semata sebagai pembukaan kampus atau institusi pendidikan tinggi. Ia adalah peristiwa epistemik. Sebuah pernyataan kepada dunia dan kepada bangsa ini sendiri bahwa Indonesia memiliki sumber pikiran dan orientasi pengetahuan sendiri.
Hal ini ditegaskan secara eksplisit dalam statuta awal UGM:
bahwa universitas ini berdiri atas dasar Pancasila, kebudayaan bangsa Indonesia, dan kenyataan hidup.
Tiga kata ini penting :
- Bukan standar luar,
- Bukan imitasi model asing,
- Melainkan berpijak pada kenyataan yang dialami bangsa sendiri.
Dalam kerangka inilah, 19 Desember 1949 dapat dibaca sebagai momen Proklamasi Epistemologi momen ketika bangsa menyatakan dirinya bukan hanya subyek politik, tetapi juga subyek epistemik yang sah. Bukan pada peristiwanya, melainkan pada prosesnya, dan keberanianya dalam proses untuk mengakui bangsa ini memiliki pikiranya sendiri. Sebuah makna sejati dari kemerdekaan, yaitu keberanian untuk mengakui pikiranya sendiri.
Krisis Bangsa sebagai Krisis Cara Berpikir
Jika kita tarik ke hari ini, krisis-krisis yang kita hadapi sebetulnya bukan sekadar krisis teknis atau administratif. Kerusakan lingkungan, misalnya, sering dibaca sebagai persoalan tata kelola atau penegakan hukum. Kemiskinan dipahami sebagai soal distribusi bantuan. Demokrasi direduksi menjadi prosedur elektoral.
Namun, pendekatan semacam ini sering gagal menyentuh akar persoalan. Mengapa?
Karena krisis-krisis tersebut adalah gejala dari kegagalan cara berpikir.
Paradigma pembangunan yang dominan hari ini cenderung teknokratis dan instrumentalis. Ia memisahkan pengetahuan dari pengalaman hidup rakyat, memisahkan kebijakan dari kenyataan sosio-ekologis. Akibatnya, koreksi yang dilakukan bersifat tambal sulam reaktif, bukan reflektif.
Dalam bahasa WS Rendra:
“Apakah artinya berpikir, bila terpisah dari masalah kehidupan?”
Ketika berpikir dipisahkan dari kenyataan hidup, maka pengetahuan kehilangan daya korektifnya. Ia tidak lagi membebaskan, melainkan justru menundukkan kenyataan ke dalam angka, indikator, dan target administratif.
Universitas sebagai Simpul Kedaulatan Epistemik
Di sinilah universitas memegang peran strategis. Universitas seharusnya bukan sekadar pabrik gelar atau penyedia tenaga kerja terdidik. Universitas adalah medan tempat bangsa mengolah kenyataannya sendiri secara reflektif dan bertanggung jawab. Universitas adalah ruang di mana bangsa bertanya pada dirinya sendiri:
Apakah jalan yang ditempuh masih sejalan dengan cita-cita kemanusiaan, keadilan sosial, dan keberlanjutan kehidupan?
Namun, hari ini kita juga perlu jujur mengakui bahwa universitas menghadapi tantangan serius. Standardisasi global, logika pasar pengetahuan, peringkat internasional, dan pengukuran administratif perlahan menggeser fungsi reflektif universitas. Pengetahuan dinilai bukan dari relevansinya terhadap kenyataan bangsa, tetapi dari keterterimaannya dalam pasar global. Ketika universitas kehilangan keberanian untuk berpihak pada kenyataan bangsanya sendiri, maka ia berhenti menjadi ruang kedaulatan berpikir.
Implikasi Praksis: Dari Kampus ke Kehidupan Berbangsa
Kedaulatan epistemik bukan gagasan abstrak. Ia memiliki implikasi praksis yang nyata. Universitas yang berdaulat secara epistemik akan berperan aktif dalam membentuk kebijakan publik, sistem pendidikan, dan tata kelola negara dengan menempatkan warga sebagai subyek berpikir, bukan sekadar objek intervensi. Artinya, universitas tidak hanya memberi solusi teknis, tetapi juga mengoreksi cara berpikir yang melahirkan krisis. Ia berani bertanya: apakah paradigma pembangunan kita masih layak? Apakah indikator keberhasilan kita masih manusiawi? Apakah kebijakan kita selaras dengan kenyataan ekologis dan sosial? Tanpa keberanian epistemik semacam ini, masa depan bangsa akan terus dibangun di atas fondasi yang rapuh.
Masa Depan Bangsa dan Ruang Berpikir yang Hidup
Sebagai penutup, untuk merangkum semua kerisaun sebagaimana telah dituangkan di atas. Sesungguhnya masa depan bangsa yang tidak ditentukan semata oleh kecanggihan teknologi atau pertumbuhan ekonomi, tetapi oleh keberanian untuk berpikir secara berdaulat. Universitas terutama universitas yang lahir dari sejarah perjuangan bangsa seperti Universitas Gadjah Mada memiliki tanggung jawab historis untuk menjaga ruang kedaulatan berpikir itu tetap hidup. Bukan dengan menutup diri dari dunia, melainkan dengan berdiri tegak di atas kenyataan bangsanya sendiri. Karena hanya dengan cara itulah, pengetahuan dapat kembali menjadi kekuatan pembebasan, dan universitas kembali menjadi nurani bangsa. Kembali pada keberanian untuk mengakui pikiranya. Selayaknya soekarno menggunakan philosophische grondslag untuk menggali segala pikiran yang bersemayam pada bangsa ini hingga lahirlah pancasila. Mungkin dengan, philosophische grondslag lagi pula kita dapat menggali hal-hal baru yang kontekstual dengan zaman ini, untuk menata ulang bagaiamana hidup bersama Indonesia kedepannya.