Usaha Bersama : Gotong Royong Ekonomi Baru

Sumber ilustrasi: Unsplash

Oleh: Akbarian Rifki Syafa’at
Wakil Ketua Forum 2045

_________________________________________________________________________________________

Mengutip daripada perkataan Bung Karno dalam Kursus Presiden Soekarno tentang Pancasila di istana negara pada tanggal 26 Mei 1958 yang kurang lebih berbunyi seperti ini: 

bahwa perjuang-an bangsa Indonesia hanyalah dapat berhasil, jikalau seluruh rakyat Indonesia masuk di dalam satu kancah perjuangan.” 

Lalu apa yang dapat kita jadikan bahan refleksi bersama selama perjalanan bangsa Indonesia hingga kini memasuki dasawarsa ke delapan? Apakah kita sudah benar-benar bersatu dalam kesatuan untuk bersama-sama mencapai satu kedaulatan pun kesejahteraan yang bagi seluruh rakyat Indonesia? Ataukah selama ini masih belum seutuhnya perjuangan seluruh elemen bangsa belum seutuhnya dalam satu kancah perjuangan? Pertanyaan-pertanyaan tersebut mungkin dapat menjadi dasar kita untuk secara terus menerus merefleksikan bagaimana kita hidup bersama selama ini. Sudahkah kita secara berani untuk menemukan jalan gagasan untuk bisa menyelesaikan persoalan semakin tahun bertambah jurnal penelitian yang membahasanya, kendati persoalannya tetap masih ada seperti kemiskinan, kesenjangan, maupun kerusakan lingkungan. 

Dari sekian kegelisahan tersebut, terdapat satu temuan menarik yang mungkin dapat menjadi dasar kita bersama untuk menemukan satu jalan gagasan baru untuk diuji bersama. Mungkinkah bertemunya antara 40% warga yang selama ini dianggap sebagai masyarakat informal, dengan 1% yang hampir menguasai seluruh sistem perekonomian Indonesia. Pertemuan yang dimaksudkan disini adalah bukan pada tataran filantropi, melainkan sebagai perjuampaan layaknya partner atau mitra usaha yang saling melengkapi untuk mencapai tujuan bersama. Selama ini, relasi antara 40% dengan yang 1% tersebut berbentuk kegiatan filantropi semata, padahal sebenarnya perjumpaan atau jembatan tersebut sangatlah mungkin bisa dikerangkai menjadi sebuah “usaha bersama” layaknya diamantkan dalam pasal 33 ayat 1 Perekonomian disusun sebagai usaha bersama….”. Tentunya untuk terwujudnya hal tersebut diperlukan sebuah rangkaian perjalanan panjang, karena fondasi-fondasi perekonomian harus ditata ulang. Usaha bersama, bukan hanya menjadi sebuah wacana teknokratis melainkan menjadi nafas utama perekonomian bangsa.

Lantas kenapa gagasan tersebut perlu menjadi wacana yang perlu diperjuangkan? Alasannya pun konstitusional apabila kita merujuk pasal 28A UUD 45 yang menyatakan : “Setiap orang berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya.”. Yang berarti, kesehuruhan sistem hidup bersama tidak cukup hanya tidak membunuh, tetapi wajib menciptakan kondisi agar kehidupan dapat dijalani secara bermartabat. Hak hidup menuntuk kepada sistem, dan secara langsung melalui “usaha bersama” tersebut seluruhnya relasi antar warga dalam bangsa menjamin keberlangsungan hidup bersama. Sehinga dapat diartikan antara pasal 33 dan 28A ini membentuk suatu relasi yang menegaskan bahwa ekonomi konstitusional Indonesia adalah ekonomi yang disusun bukan hanya untuk bekerja, tetapi untuk memastikan kehidupan yang layak bagi seluruh warga. Maka dari itu, jembatan antara 40% dengan 1% persen ini adalah amanat undang-undang untuk tercapainya kesejahteraan bersama.

Selanjutnya, bagaimana langkah-langkah kongkrit untuk membentuk jembatan dalam kerangka usaha bersama tersebut? Dan mengapa kita menyebutnya sebagai gotong royong ekonomi baru? Ada beberapa hal yang menjadi landasan penting pula untuk menjawab dua pertanyan lanjutan tersebut.  Pertama, karena hak hidup sebagaimana disampaikan sebelumnya menuntuk perubahan sistem, bukan sekadar niat bai. Pasal 28A menuntut sistem ekonomi yang secara sadar mengatur poduksi, distribusi dan akses sumber daya yang berkeadilan. Gotong royong ekonomi baru, hadir sebagai usaha wujud sistemik dari usaha bersama, yang bukan sekadar etika sosial belaka. Gotong royong maknanya telah direduksi menjadi sebuah simnbol budaya belaka. Gotong royong yang dimaksudkan dalam hal ini mengembalikannya ke dalam wilayah substantif yaitu mengelola usaha bersama, kepemilikan bersama, pembagian hasil akses yang berkeadilan. 

Usaha bersama merupakan sebuah partisipasi nyata seluruh warga. Ia secara langsung menuntuk keterlibatan, dalam proses ekonomi tersebut. Gotong royong ekonomi baru menempatkan warga sebagai subjek ekonomi yang trut serta bersama-sama memproduksi, mengelola dan menentukan tindakan ekonominya. Dasar dari ini adalah karena keberlanjutan hidup lebih penting dari pada akumulasi keuntungan semata. Gotong royong ekonomi baru berangkat dari orientasi hidup yang bukan berfokus pada pertumbuhan tanpa batas. Usaha bersama dijalankan dalam upaya memastikan kecukupan dan stabilitas dalam kerangka besar keberlangsungan kehidupan bersama sehingga keuntungan dicapai tanpa mengorbankan martabat manusia, lingkungan, maupun generasi mendatang. Yang paling penting adalah, karena usaha bersama ini adalah jalan konstitusional bukan sebuah alternatif dan mungkin adalah satu-satunya cara untuk mencapai kesejahteraan bersama.

Untuk menuju kepada tujuan tersebut, kita dapat menggunakan pendekatan transkontruktif, sebagai langkah-langkah strategisnya. Transkonstruktif yang dimaksudhkan dalam hal ini dapat diandaikan seperti memperbaiki rumah yang sedang dihuni: bukan menghancurkan bangunan sebagaimana dekonstruksi yang membongkar tanpa kewajiban membangun kembali, melainkan membongkar bagian-bagian tertentu secara hati-hati tanpa merusak keseluruhan struktur sehingga penghuninya tidak harus pergi. Pendekatan ini melampaui dekonstruksi karena tidak berhenti pada kritik dan pembongkaran makna, tetapi secara simultan membangun kembali tatanan, relasi, dan cara hidup baru di dalam ruang yang sama. Melalui pendekatan tersebut, subjek-subjek ekonomi tersebut dipertemukan dalam ruang yang setara untuk saling memeriksa kembali, merefleksikan keberadaanya dan secara simultan menyusun bagaimana hidup bersama melalui usaha bersama. 

Proses memeriksa kembali dan menyusun hidup bersama melalui usaha bersama dapat dilakukan dalam ruang akademik yang disebut sebagai living lab. Living lab dimaknai sebagai ruang hidup pembelajaran bersama yang berangkat dari keyakinan bahwa setiap manusia adalah subjek epistemik, yakni makhluk yang senantiasa belajar, memahami, dan membentuk pengetahuan dalam setiap detik kehidupannya. Atas dasar itu, setiap orang adalah civitas akademik dalam arti substantif, bukan karena status institusional, melainkan karena keterlibatannya secara langsung dalam proses hidup, bekerja, dan bermasyarakat. Living lab menjadi wadah pembelajaran terus-menerus bagi usaha bersama melalui proses transkonstruktif, di mana pengalaman hidup dan refleksi kritis saling membentuk tanpa memisahkan teori dari praktik. 

Dalam kerangka ini, manusia dipahami secara utuh sebagai subjek ekonomi sekaligus subjek epistemik tanpa pengecualian, sehingga perubahan sosial tidak didelegasikan kepada segelintir elite, melainkan dibangun melalui partisipasi kolektif. Dengan demikian, usaha bersama yang diwujudkan dalam kerangkai akademik (living lab) ini pada dasarnya akan menumbuhkan kesadaran bahwa transformasi nyata hanya mungkin terjadi ketika seluruh lapisan masyarakat terlibat aktif dalam perjuangan bersama untuk hidup dan berkehidupan. Pemahaman ini sejalan dengan kutipan Soekarno bahwa perjuangan bangsa Indonesia hanya dapat berhasil apabila seluruh rakyat Indonesia masuk ke dalam satu kancah perjuangan suatu perjuangan hidup bersama yang menegaskan hak untuk hidup dan mempertahankan kehidupan sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 28.

Daftar Pustaka :

Soekarno. (1958). Pancasila sebagai dasar negara. In Di bawah bendera revolusi (Vol. 1). Jakarta: Panitia Penerbit Di Bawah Bendera Revolusi.

Republik Indonesia. (1945). Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Pasal 33 ayat (1). 

Republik Indonesia. (1945). Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Pasal 28A.

Rangkaian Diskusi Bersama di Dalam Forum 2045

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *