Sumber ilustrasi: Unsplash
1 September 2025 14.15 WIB – Umum
_________________________________________________________________________________________________________________________________________________
Desanomia [01.09.2025] Kemanusiaan yang adil dan beradab merupakan prinsip dasar yang tak hanya bersifat normatif, melainkan sekaligus menjadi fondasi etis bagi penyelenggaraan negara yang berpihak pada martabat manusia. Prinsip ini menempatkan manusia bukan sebagai instrumen kebijakan, melainkan sebagai tujuan dari seluruh praktik politik dan hukum. Dalam masyarakat yang menjunjung nilai ini, keadilan tidak sekadar menyangkut distribusi hak dan kewajiban, tetapi juga menyentuh cara perlakuan antar sesama dalam ruang publik—yakni dengan adab, penghormatan, dan pengakuan atas martabat yang melekat pada setiap pribadi.
Dalam konteks negara, prinsip kemanusiaan yang adil dan beradab menuntut penyelenggaraan kekuasaan yang tidak semata-mata legal, tetapi juga etis. Negara bukan entitas yang kebal dari kekeliruan, dan karena itu, kritik warga merupakan keniscayaan dalam kehidupan konstitusional yang sehat. Suara warga yang kritis tidak boleh dilihat sebagai ancaman terhadap stabilitas, melainkan sebagai ekspresi tanggung jawab moral atas kehidupan bersama. Dalam hal ini, negara yang adil dan beradab tidak merespons kritik dengan represi atau koersi, melainkan dengan kesadaran dan refleksi.
Penerimaan terhadap kritik sebagai bagian dari dinamika demokrasi menunjukkan kedewasaan politik dan penghargaan terhadap kemanusiaan. Kritik yang lahir dari kehendak memperbaiki bukanlah tindakan permusuhan, tetapi bagian dari kepercayaan warga bahwa perubahan dan perbaikan adalah mungkin. Ketika negara membuka ruang bagi kritik dan mendengarkannya tanpa curiga, maka negara tidak sekadar menjalankan kekuasaan, tetapi juga menumbuhkan kepercayaan. Dalam relasi seperti ini, warga tidak dilihat sebagai objek pengaturan, melainkan sebagai mitra yang setara dalam membentuk arah bersama.
Dengan demikian, kemanusiaan yang adil dan beradab tidak berhenti pada relasi antarwarga, tetapi harus tercermin pula dalam cara negara hadir dan bersikap. Negara yang adil tidak menutup mata terhadap kritik, dan negara yang beradab tidak membalas kritik dengan represif atau kekerasan simbolik. Sebaliknya, negara harus membalasnya dengan tanggung jawab, keterbukaan, dan kesediaan untuk memperbaiki diri. Dalam kerangka ini, baik warga maupun negara menjadi pihak yang bersama-sama merayakan kemanusiaan bukan sebagai slogan, tetapi sebagai prinsip hidup yang dijalankan setiap hari, sebagaimana maksud dasar negara Pancasila.
Perayaan kemanusiaan dan keadaban sebagai dasar hidup bersama bukan berarti absennya ketegangan, melainkan hadirnya mekanisme etis yang memungkinkan perbedaan diolah menjadi pembelajaran. Perbaikan tidak selalu lahir dari kritik, tetapi kesediaan menerima kritik adalah tanda bahwa perbaikan akan selalu mungkin. Dalam dunia yang terus berubah, keadilan dan keadaban hanya dapat dipelihara bila negara dan warga sama-sama menganggap bahwa hidup bersama adalah tanggung jawab bersama. Prinsip kemanusiaan yang adil dan beradab, dengan demikian, menjadi jantung dari demokrasi yang tidak hanya prosedural, tetapi juga bermakna secara moral. (NJD)