Sumber ilustrasi: Unsplash
Oleh: Panji Dafa dan Rifki Syafa’at
31 Oktober 2025 10.10 WIB – Umum
_________________________________________________________________________________________________________________________________________________
Dalam wacana pembangunan Indonesia kontemporer, kata “pemberdayaan” (empowerment) telah mengalami reduksi makna yang akut. Ia telah berubah dari sebuah konsep yang berpotensi transformatif menjadi sebuah mantra kosong, sebuah buzzword yang dilafalkan dalam setiap pidato pejabat, dokumen perencanaan nasional, hingga proposal lembaga donor. Kata ini seolah-olah menjadi penawar bagi semua penyakit sosial-ekonomi: kemiskinan, pengangguran, ketimpangan, dan keterbelakangan. Namun, di balik retorika muluknya, tersembunyi sebuah paradoks yang menggerogoti hakikat pembangunan itu sendiri: pemberdayaan telah secara halus dan sistematis dialihfungsikan menjadi alat legitimasi bagi negara untuk melepaskan diri dari tanggung jawab konstitusionalnya.
Praktik pemberdayaan yang diarusutamakan seringkali terjebak dalam logika devolusi kemiskinan. Masyarakat diberi pelatihan keterampilan dasar, modal usaha mikro yang tak seberapa, atau program bantuan sementara yang bersifat karikatif. Sementara itu, struktur ekonomi-politik yang melanggengkan dan mereproduksi ketimpangan seperti kebijakan agraria yang timpang, pasar ekonomi yang tidak adil, dan hegemoni birokrasi dibiarkan tak tersentuh, bahkan diperkuat. Pemberdayaan model ini pada hakikatnya adalah pemberdayaan yang dibuat agar masyarakat “mampu bertahan dalam kemiskinan,” bukan untuk membebaskan diri darinya. Tanggung jawab negara untuk menjamin akses terhadap pendidikan berkualitas, kesehatan layak, lapangan kerja bermartabat, jaminan sosial, dan lingkungan hidup yang sehat, dialihkan menjadi tanggung jawab individu atau komunitas untuk “mandiri” dan “ulet.” Dalam skema yang telah terhegemoni ini, kegagalan tidak lagi dilihat sebagai kegagalan sistemik dan negara dalam menciptakan kondisi yang berkeadilan, melainkan sebagai kegagalan moral individu yang dianggap tidak cukup “produktif,” “kreatif,” atau “inisiatif.”
Untuk membongkar hipokrisi dan simplifikasi ini, kita perlu melakukan lompatan paradigmatik. Kita harus melampaui definisi, model, dan praktik pemberdayaan yang konvensional dan teknokratis. Diperlukan sebuah pisau analisis yang lebih tajam, yang tidak hanya mampu mengkritik tetapi juga menawarkan kerangka alternatif. Pisau analisis itu adalah paradigma transkonstruktif. Paradigma ini menawarkan lensa yang tidak hanya membongkar relasi kuasa yang timpang dalam wacana pemberdayaan, tetapi juga secara aktif membangun ulang relasi pengetahuan, agensi, dan kelembagaan dari bawah. Penulis akan mengulik secara kritis bagaimana transkonstruksi menawarkan jalan keluar dari jebakan pemberdayaan semu, dengan membongkar mekanisme pelepasan tanggung jawab negara, membedah logika neoliberal di baliknya, dan menawarkan peta jalan menuju pemberdayaan yang sejati yang bersifat emansipatoris.
Dekonstruksi Wacana Pemberdayaan
Sebelum melangkah lebih jauh, penting untuk melacak pergeseran makna pemberdayaan. Akar konseptual pemberdayaan sebenarnya bersifat radikal dan emansipatoris. Dalam pemikiran Paulo Freire, misalnya, pemberdayaan (atau conscientization) adalah proses penyadaran kritis di mana masyarakat yang tertindas mampu membaca realitas ketertindasannya, memahami struktur yang menindas, dan mengorganisir diri untuk melakukan transformasi sosial. Pemberdayaan, dalam arti ini, adalah proses politik yang bertujuan untuk mengubah hubungan kuasa.
Namun, ketika konsep ini diadopsi oleh lembaga-lembaga pembangunan internasional dan pemerintah nasional, terjadi proses depolitisasi dan domestikasi. Pemberdayaan direduksi menjadi sekadar intervensi teknis dan manajerial. Ia dicabut dari akar politiknya dan dikemas dalam bingkai yang lebih “ramah” dan tidak mengancam status quo. Dalam wacana resmi pemerintah, pemberdayaan sering kali dimaknai sebagai; yang pertama, peningkatan keterampilan individu. Peningkatan keterampilan individu meliputi pelatihan menjahit, membuat kerajinan, atau budidaya lele, tanpa pertanyaan kritis tentang akses ke pasar, dominasi tengkulak, atau daya saing produk. Kedua, penyediaan modal mikro. Program seperti kredit usaha mikro dengan bunga yang seringkali memberatkan, yang justru dapat menjerat masyarakat dalam siklus utang. Ketiga, pengalihan tanggung jawab pelayanan public. Program seperti community-based health care atau community-based water management yang, meski terdengar partisipatif, seringkali merupakan bentuk pelepasan tanggung jawab negara dalam menyediakan layanan dasar yang berkualitas.
Dalam model ini, negara hadir bukan sebagai penjamin hak, melainkan sebagai fasilitator yang perannya terbatas pada memampukan masyarakat untuk menyelesaikan masalah mereka sendiri. Pergeseran semantik ini sangat strategis. Dengan menyebutnya “pemberdayaan,” negara tidak lagi dipandang gagal dalam menyediakan lapangan kerja, melainkan dianggap sedang “memandirikan” masyarakat. Kegagalan pembangunan kemudian dengan mudah dialihkan dari pintu kantor pemerintahan ke teras rumah warga. Inilah yang disebut sebagai hegemoni dalam wacana; sebuah konsep yang awalnya kritis berhasil di kooptasi dan digunakan untuk memperkuat logika yang justru ingin dikritiknya.
Anatomi Pelepasan Tanggung Jawab
Praktik pemberdayaan semu ini mewujud dalam beberapa mekanisme yang saling terkait. Setidaknya terdapat beberapa bentuk-bentuk yang mampu menggambarkan mengenai anatomi pelepasan tanggung ini. Bentuk yang pertama adalah Devolution of Poverty (Devolusi Kemiskinan) Seperti yang disinggung sebelumnya, ini adalah inti dari kritik. Negara melemparkan beban kemiskinan kembali ke pundak rakyat. Alih-alih menciptakan industri yang menyerap tenaga kerja atau mereformasi sistem perpajakan yang progresif, negara memilih jalur yang lebih murah dan berisiko rendah secara politik: program pelatihan dan modal mikro. Masyarakat didorong untuk menjadi wiraswasta, seolah-olah menjadi pedagang kaki lima atau perajin rumahan adalah solusi ajaib bagi pengangguran struktural. Model ini mengabaikan fakta bahwa mayoritas pelaku usaha mikro berada di sektor informal dengan produktivitas rendah, rentan terhadap guncangan ekonomi, dan nyaris tidak memiliki jaminan sosial. Pemberdayaan menjadi semacam teknik pemerintahan (governmentality) ala Foucault, di mana negara mengatur populasi dengan mendorong mereka untuk mengatur diri sendiri dalam kerangka yang telah ditetapkan, tanpa mengganggu struktur makro yang tidak adil.
Bentuk kedua dari anatomi pelepasan tanggung jawab ini adalah adanya praktik partisipasi yang dikomodifikasi dan palsu. Partisipasi masyarakat, yang merupakan jiwa dari pemberdayaan sejati, telah dikomodifikasi menjadi sekadar daftar hadir dalam musyawarah, tanda tangan di proposal, atau tenaga kerja gratis dalam proyek fisik. Model partisipasi yang diterapkan seringkali berada pada tingkat terendah dalam tangga partisipasi Arnstein: dari sekadar manipulasi hingga konsultasi. Masyarakat didengarkan, tetapi pandangan mereka jarang menjadi penentu kebijakan. Mereka diikutsertakan dalam pelaksanaan, tetapi tidak dalam perencanaan dan evaluasi yang substantif. Partisipasi semu ini menciptakan ilusi keterlibatan sambil mempertahankan kontrol di tangan birokrasi dan elit.
Ketiga, yang sudah seperti persoalan yang tiada habisnya adalah teknisasi masalah politik. Masalah-masalah struktural yang bersifat politik direduksi menjadi masalah teknis. Konflik agraria, misalnya, bukan lagi dilihat sebagai persoalan ketimpangan struktur agraria warisan kolonial dan konsentrasi kepemilikan tanah, melainkan sebagai masalah “belum adanya sertifikat” atau “kurangnya komunikasi.” Solusinya pun bersifat teknis: program pendaftaran tanah atau mediasi. Dengan demikian, akar persoalan politik dan ekonomi yang mendalam tidak pernah benar-benar diselesaikan. Pemberdayaan dalam konteks ini hanya menjadi tambal bagi kebocoran yang sistemik.
Terakhir yang mungkin terkesan sebagai gambaran indah namun bilamana dalam bentuk yang lain merupakan yang perlu menjadi perhatian bersama. Bentuk tersebut adalah komodifikasi modal sosial. Modal sosial seperti gotong royong, kepercayaan, dan jaringan kekerabatan yang seharusnya menjadi pondasi kekuatan komunitas, justru dieksploitasi oleh negara. Program-program pemberdayaan seringkali mengandalkan dan sekaligus mengikis modal sosial ini. Masyarakat diharapkan menyumbangkan tenaga, waktu, dan bahkan dana mereka untuk proyek-proyek yang seharusnya menjadi tanggung jawab negara. Ketika proyek itu gagal, yang rusak bukan hanya infrastruktur fisik, tetapi juga jaringan sosial dan kepercayaan di dalam komunitas. (bersambung)