Tentang Kemerdekaan (4)

Sumber ilustrasi: Freepik

17 Oktober 2025 08.25 WIB – Akar
_________________________________________________________________________________________________________________________________________________

Pada bagian tiga (3), telah dijelaskan bahwa kita ingin menelusuri pandangan Ir. Soekarno tentang (makna) kemerdekaan, dengan mendasarkan pada tiga naskah utama. Sebagaimana telah disinggung secara serba singkat pada bagian terdahulu, bahwa untuk karena itu, kita perlu menggali satu persatu dari masing-masing naskah. Penggalian diarahkan untuk menemukan makna “terdalam” tentang kemerdekaan, tentu dilihat dari konteks dimana makna berada. Pada kesempatan ini, kita akan meninjau teks Indonesia Menggugat.

Sebagaimana telah dijelaskan bahwa teks Indonesia Menggugat sesungguhnya tidak berdiri sebagai pembelaan personal atas tuduhan terhadap Ir. Soekarno, melainkan sebagai ekspresi kesadaran historis suatu bangsa yang sedang menggugat struktur penjajahan. Ir. Soekarno, dalam teks tersebut, dengan tegas memosisikan dirinya bukan sebagai individu yang bermasalah dengan hukum kolonial, melainkan sebagai wakil dari pergerakan rakyat yang berada di bawah hukum colonial (tata colonial). Tindakan yang dilakukan Partai Nasional Indonesia dan Soekarno sendiri ditempatkan sebagai respons sah terhadap ketimpangan struktural yang diciptakan oleh kekuasaan kolonial.

Dengan optik ini, kita mungkin akan mendapatkan pengertian atau makna dari kemerdekaan, demikian ini:

Kemerdekaan dalam Indonesia Menggugat dirumuskan bukan sebagai sekadar pelepasan dari kekuasaan kolonial, melainkan sebagai kondisi di mana rakyat dapat sepenuhnya mengatur kehidupan secara mandiri dan bermartabat. Pemaknaannya bersifat substantif, mencakup penguasaan atas pemerintahan, hukum, dan arah sosial-ekonomi bangsa. Dalam perspektif ini, kemerdekaan adalah “bentuk keberdayaan”, bukan status legal-formal belaka.

Perjuangan melawan kolonialisme dan imperialisme dipahami sebagai usaha historis dan moral untuk membebaskan rakyat dari dominasi yang terstruktur dan sistemik. Penjajahan bukan hanya merampas tanah atau kekuasaan, tetapi juga menundukkan rakyat dalam sistem kehidupan yang menjauhkan mereka dari kendali atas nasib sendiri. Oleh karena itu, kemerdekaan merupakan bentuk pembebasan total dari tatanan yang menindas.

Kemerdekaan mengandung makna pengambilalihan penuh atas kekuasaan politik. Namun kekuasaan yang dimaksud bukan semata kekuasaan negara dalam pengertian birokratis, melainkan kekuasaan rakyat untuk menentukan hukum, merumuskan kebijakan, dan menyusun kehidupan bersama berdasarkan nilai-nilai nasional. Tanpa kekuasaan ini, seluruh perangkat hukum dan administrasi hanya akan memperkuat kepentingan penjajahan.

Dalam konteks tersebut, kemerdekaan menjadi syarat utama untuk membebaskan rakyat dari struktur yang tidak adil. Selama mekanisme kekuasaan dikuasai oleh kepentingan luar, segala bentuk perjuangan akan terhalang. Tidak ada jalan untuk melindungi kepentingan rakyat tanpa terlebih dahulu mengambil alih struktur pengambilan keputusan.

Penjajahan telah menciptakan sistem sosial dan ekonomi yang eksploitatif, di mana kekayaan bangsa dialihkan untuk memperkaya kekuatan asing. Kemerdekaan dipahami sebagai prasyarat untuk merebut kembali kendali atas sumber daya nasional dan mendistribusikannya secara adil bagi kesejahteraan rakyat. Tanpa itu, kemiskinan dan ketimpangan akan terus berlangsung, meskipun penjajah telah pergi secara formal.

Dalam batas tertentu, teks ini juga menunjukkan bahwa kemerdekaan adalah landasan utama bagi rekonstruksi bangsa. Tidak mungkin membangun pendidikan, kebudayaan, atau sistem sosial yang adil selama kerangka dasarnya masih berada dalam cengkeraman sistem kolonial. Kemerdekaan membuka kemungkinan bagi penyusunan kembali tatanan kehidupan berdasarkan nilai-nilai lokal yang telah ditekan sekian lama.

Keinginan untuk merdeka dalam Indonesia Menggugat digambarkan sebagai sesuatu yang melekat dalam diri setiap bangsa yang tertindas. Tidak satu pun rakyat jajahan yang rela hidup dalam keterbelengguan. Dengan demikian, perjuangan kemerdekaan bukanlah agenda golongan tertentu, melainkan ekspresi dari kesadaran kolektif rakyat untuk menjadi tuan atas tanahnya sendiri.

Kemerdekaan tidak hadir sebagai hadiah atau kemurahan hati kekuatan asing. Kemerdekaan harus diperjuangkan karena merupakan hak setiap bangsa. Perjuangan tersebut meskipun merupakan suatu tindakan politik, tetapi sesungguhnya digerakkan oleh spirit pengakuan terhadap martabat manusia yang tidak bisa dipisahkan dari kebebasan dan kedaulatan.

Makna substantif kemerdekaan juga terletak pada penyadaran bahwa struktur kehidupan rakyat harus dibentuk oleh rakyat sendiri, bukan oleh tangan asing. Pemerintahan, hukum, dan sistem sosial harus mencerminkan aspirasi rakyat, bukan menjadi cerminan dari kepentingan luar yang terus menekan dari berbagai arah.

Kemerdekaan dalam pengertian ini bersifat integral, mencakup dimensi politik, ekonomi, sosial, dan kultural. Ia bukan semata-mata persoalan status kenegaraan, melainkan kondisi menyeluruh yang memungkinkan rakyat hidup dalam keadilan dan kehormatan. Karena itu, perjuangan untuk kemerdekaan adalah perjuangan multidimensional yang mencakup seluruh aspek kehidupan.

Tanpa kemerdekaan, tidak akan ada ruang untuk membangun sistem pendidikan nasional, kebudayaan nasional, atau ekonomi rakyat. Segala bentuk pembangunan akan selalu diarahkan untuk melayani sistem yang tidak berasal dari kebutuhan rakyat itu sendiri. Maka, kemerdekaan adalah dasar bagi kebangkitan jati diri bangsa.

Kemerdekaan juga menjadi syarat moral untuk memulihkan harga diri rakyat. Kolonialisme bukan hanya merampas tanah dan sumber daya, tetapi juga meruntuhkan struktur batin dan psikologis bangsa. Kemerdekaan adalah sarana untuk menyembuhkan luka sejarah dan mengembalikan kepercayaan diri kolektif.

Dalam pengertian ini, kemerdekaan menuntut keterlibatan aktif rakyat dalam menjalankan dan menjaga kedaulatan. Ia bukan sesuatu yang dapat didelegasikan atau diserahkan kepada elite semata. Tanpa partisipasi rakyat, kemerdekaan hanya akan menjadi bentuk baru dari penindasan oleh wajah yang berbeda.

Kemerdekaan harus terus diperjuangkan sebagai tugas sejarah yang tidak pernah selesai. Ia memerlukan kesadaran, organisasi, dan komitmen bersama untuk menjadikannya nyata dalam kehidupan sehari-hari. Kemerdekaan bukan keadaan yang tetap, melainkan proses berkelanjutan menuju kehidupan yang adil dan bermartabat.

Dalam keseluruhan makna tersebut, kemerdekaan bukanlah tujuan akhir, melainkan fondasi awal bagi pembentukan masyarakat yang bebas dari ketergantungan, ketakutan, dan ketidakadilan. Kemerdekaan adalah ruang dan syarat bagi terbentuknya hidup bersama yang manusiawi, berdasarkan kehendak rakyat, dan ditujukan untuk kesejahteraan bersama. [desanomia – 171025 – dja] (bersambung)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *